Polres Serkot Ungkap Kasus Tawuran Korban Luka Sobek di Bagian Punggung.
Banten trust media.id
*POLRES SERKOT*- Satreskrim Polres Serkot Polda Banten bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen ungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian punggung, Senin (11/04).
Korban MM (20) tahun Warga Kasemen menjadi korban tawuran yang terjadi pada hari Jumat (08/04) pukul 02:00 Wib di Jalan Baru Bangen Lama, Kampung Kebon Kelapa Dua, Kasemen, Kota Serang.
Korban MM, mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam cerulit hingga luka di bagian punggung dengan luka terbuka (sobek) sepanjang 25 cm, hingga di rawat di Rumah sakit RSUD Serang.
Pelaku MA alias BI (18) tahun bersama temannya AK (18) tahun, melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam jenis cerulit sehinga korban MM, mengalami luka sobek pada bagian punggung.
MA alias BI dan AK, melakukan aksi tawuran berawal dipicu karena adanya perselisihan permainan sepak bola dimana pelaku dan korban sepakat untuk taruhan sepak bola harus membanyar uang taruhan jika kalah namun kesepakatan tersebut tidak diingkari oleh korban sehinga saling ejek dan kemudian korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Banten Baru, Kasemen untuk perang sarung namun pelaku bersama teman-temannya membawa senjata tajam cerulit sehingga terjadi tawuran dan mengakibatkan korban luka sobek pada bagian punggung.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan.” Alhamdulillah, puji Tuhan, malam ini kita merelease adanya kejadian yang cukup viral dimana ada korban tawuran, korban di bacok pada bagian punggung kejadian ini terjadi di Kecamatan Kasemen, dimana kejadian ini dimulai adanya permainan bola antara adik-adik kita (korban dan pelaku) dimana dalam permainan tersebut mereka memilik perjanjian taruhan, apabila menang mendapat uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) ternyata ada tim yang menang, yang kalah tidak membayarkan kesepakatan karena merasa di curangi akhirnya mereka berjanji untuk melakukan perang sarung, dimana perang sarung adalah anak muda yang membawa sarung dan di ikatkan batu kemudian berkumpul dan melakukan tawuran. Ternyata ada salah sayu kelompok membawa ceruli dan nembacokan kepada korban.” Kata Kapolres.
Kapolres Serkot juga menambahkan.” Saat ini korban mengalami luka cukup serius dan saat ini korban sedang berada di rumah sakit Drajat prawiranegara Serang dalam penanganan medis cukup serius, kita berdoa pasca operasi semoga korban segera pulih.”tambah Kapolres.
Korban yang terdeteksi saat ini satu orang mengalami luka berat akibat sabetan cerulit, adapun pelaku yang sudah diamankan, pelaku utama ada tiga orang dimana ketiga pelaku tersebut ada di lokasi menggunakan cerulit dan teman pelaku yang ikut membacok sedang dalam pengejaran, tutup Kapolres.
Para pelaku mendapatkan cerulit dengan cara membeli secara online.
Sementara di duga pelaku MA alias BI dan AK, atas perbuatannya tersebut di jerat dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951,dengan ancaman penjara 12 tahun.
Untuk MA alias BI dan AK, saat ini sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Kasemen Polres Serkot Polda Banten.
(Humas/roni )