Polres Serkot, Ekspos Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Tahun 2017.

0
145

Polres Serkot, Ekspos Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Tahun 2017.

Serang Kota ( Trustmedia.id )

Polres Serkot Polda Banten gelar Ekspos pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dewan Kesenian Banten daei APBD Provinsi Banten tahun 2017, bertempat di aula Osvia Polres Serkot. Senin (04/04).

Diduga pelaku berinisial “CS” (45) tahun, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018.
CS, dugaan melakukan Perkara Tindak Pidana Korupsi bantuan hibah uang kepada DKB (Dewan Kesenian Banten) dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah).
Dimana dalam penggunaan dana hibah terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang tidak sesuai serta Honor Peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan Laporan pertanggungjawaban namun di Laporan pertangguungjawaban dibuat seolah olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukan nya, kemudian dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan dari hasil penghitugan kerugian keuangan Negara terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 344.090.740,-(Tiga ratus empat puluh empat juta Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).


Untuk perkara CS, telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang dan tahap selanjutnya barang bukti maupun tersangka CS akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Serang.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan. “Polres Serkot hari ini lakukan ekspos perkara perkara Korupsi, berawal adanya laporan polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku ketua dewan kesenian banten periode 2015 sampai dengan 2018, Polres Serkot telah melakukan tahapan penyedikan dan permintaan keterangan 70 (tujuh puluh) saksi dan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan dari hasil penghitugan kerugian keuangan Negara terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.344.090.740,-(Tiga ratus empat puluh empat juta Sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) ” Kata Kapolres.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, juga menambahkan.”untuk tersangka CS saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Tahti Polres Serkot.” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, CS di jerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rn/Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini