POLRES SERANG KOTA UNGKAP KASUS 363 KUHP PIDANA.
Serang Trustmedia.id.
Jaajaran Kepolisian serang Kota kembali berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Pencurian sebagai mana pasal 363 KUHP Pidana .
Kapolres serang Kota AKBP Hutapea SIK.MH sebagaimana disampaikan oleh unit pidum Resmob dan Ranmor Res Serang Kota yabg dipimpin KANIT PIDUM.IPDA EVANDER S.S.Tr.k , menjelaskan tentang
Perkara PENCURIAN Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP .
Pengungkapan yang didasari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 220 / IV / 2022 / Banten/Res. serang Kota/ Tanggal 13 April 2022. , dengan TERSANGKA :
AHMAD DEWA DANESUARA ( 22 Thn ) yang beralamat
kp.samboja desa suralaya kecamatan pulomerak kota cilegon dan AJIS KAMIL ( 24 tahun ) dan
Beralamat : Kp.ciherang hilir rt 05 rw 03 desa karangasem kec.cibeber kota cilegon .
Dalam penjelasannya kepada Trustmedia.id Turut diamankan juga BARANG BUKTI berupa
– 1 buah senpi maenan
-1 buah kunci leter T berserta anak kunci
-1 unit honda scupy
-1 unit honda beat .
Sebagaimana diungkapkan dalam KRONOLOGIS PERKARA adalah
Pada hari jumat tanggal 11 april 2022 sekira jam 09.50 wib terlah terjadi pencurian honda beat dan sekitar jam 11.00 honda scupy disekitaran ciracas kota serang.
Jajaran Kepolisian serang kota kemudian melakukan PENANGKAPAN terhadap terduga tersangka .
Awalnya Pada hari Rabu, tanggal 13 april 2022 sekira jam 01.30 Wib unit pidum Resmob yang di pimpin oleh IPDA EVENDER S.S.Tr.K Satreskrim Polres Serang Kota Mendapatkan informasi bahwa saudara AHMAD DEWA DANESUARA yang mengambil barang tersebut berada di daerah lingkungan dermaga penyebrangan merak kemudian Tim pidum yang di pimpin oleh IPDA EVENDER S. S.Tr.K langsung berhasil mengamankan Saudara AHMAD DEWA DANESUAR di dermaga penyebrangan merak, Kemudian dari keterangan saudara AHMAD DEWA DANESUAR melakukan aksinya bersama AJIS KAMIL dan AJIS KAMIL diamankan dikediamannya dan menjual COD.
Setelah mengamankan Tersangka , jajaran Kepolisian segera melaksanakan
gelar perkara ,
melakukan pemeriksaan Saksi saksi
dan memerika Tsk
dengan meleengkapi Mindik
dan ditindak lanjuti Proses ke JPU .
Red/ rls Humas Serang Kota