Polres Metro Tangkap Tiga Pria Bawa Narkoba, Satu Masih Dibawah Umur

0
179

Polres Metro Tangkap Tiga Pria Bawa Narkoba, Satu Masih Dibawah Umur

Metro (Trustmedia.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan tiga orang pria terkait dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Seorang diantara para tersangka yang diamankan tersebut tercatat masih dibawah umur. Selasa (12/04/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Abdullah Efendi Siregar melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Gunarto membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ketiganya merupakan warga Kota Metro dan Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

“Iya benar, masing-masing berinisial JDS usia 28 tahun warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Kemudian AFA usia 18 tahun dan ARF usia 14 tahun warga Batanghari, Kabupaten Lampung Timur,” kata dia.

Ia menjelaskan, ketiganya dibekuk Polisi di tempat berbeda pada Senin (11/4/2022) sekira pukul 23.27 WIB. Penangkapan pertama dilakukan terhadap JDS dan AFA usai membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Pertama dilakukan penangkapan terhadap JDS dan AFA di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sepaket narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditanya mereka mengaku membeli di Tegineneng,” ucapnya.

Usai mengamankan keduanya, Polisi lalu melanjutkan interogasi dan hasilnya petugas mengamankan ARF dari rumahnya di Dusun Cempaka, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

“Kemudian dari hasil interogasi dilakukan penangkapan terhadap ARF dirumahnya. Mereka bertiga, semuanya sudah tidak bersekolah, atau tidak tamat sekolah,” terangnya.

Saat diperiksa, ketiganya mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara iuran, yang kemudian sabu tersebut akan dikonsumsi bersama di kediaman ARF.

“Mereka beli narkoba jenis Sabu-sabu itu dengan cara patungan, sehingga terkumpul uang Rp 350 Ribu. Rencananya sabu yang dibeli tersebut akan dikonsumsi di rumah ARF,” bebernya.

Kepada Polisi, mereka mengaku membeli sabu seberat 0,66 Gram tersebut dari seorang pengedar bernama Jaya yang kini dalam pengejaran Satnarkoba Polres Metro.

“Sepaket narkoba jenis sabu dengan berat 0,66 Gram itu mereka beli dari seorang pengedar bernama Jaya di wilayah Kecamatan Tegineneng. Kini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan Polisi,” tandasnya.

Dari data yang dihimpun, JDS diketahui telah menikah dan tinggal di Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur. Sementara dua rekannya, AFA dan ARF masih remaja dan tinggal turut bersama orangtua di Kecamatan Batanghari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini