Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Curanmor Mengaku Pemred Media Online

0
196

Trustmedia.id, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Parahnya, tersangka berinisial MS itu mengaku sebagai pemimpin redaksi (Pemred) media online di Lampung Utara.

Pengakuannya tersebut masih diragukan, karena belum ada bukti.

Pemred adalah jabatan tertinggi di keredaksian media. Untuk bisa menjabat pemred, wartawan wajib memiliki sertifikat lulus uji kompetensi wartawan (UKW) jenjang Utama dari Dewan Pers.

Selain menangkap MS, polisi juga meringkus beberapa pelaku tindak kriminalitas lainnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor alias 3C, serta penganiayan dengan pemberatan (anirat).

“Hasil pemeriksaan, MS tercatat sudah delapan kali terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Selain itu juga, pelaku MS mengaku sebagai oknum wartawan dan pemimpin redaksi (pemred) media online di Lampung Utara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (25/5/2021).

Dijelaskan, total sebanyak 17 kasus diungkap Polres Lampung Utara, yakni sembilan kasus curanmor, satu kasus curas, satu kasus curat sasaran kendaraan bermotor, tiga kasus curat lain dan satu kasus penganiayaan berat (anirat).

Pelaku kejahatan yang ditangkap sebanyak sembilan orang, yaitu empat pelaku curas sasaran sepeda motor, satu pelaku curas, tiga pelaku curat dan satu pelaku anirat.

“Para pelaku tindak kriminal yang ditangkap, sudah melakukan aksinya di 17 lokasi TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” kata Pandra, dilansir CNNIndonesia.

Dari sembilan pelaku yang ditangkap, satu pelaku berinsial TF (30), warga Dusun Gunung Timbul, Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Saat akan ditangkap pelaku TF berupaya melawan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku TF tiga kali terlibat aksi curas,” terang Pandra.

Terpisah, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono, mengatakan dalam dua pekan terakhir total sembilan pelaku yang ditangkap.

Mereka terkait kasus kriminalitas C3 dan kasus anirat hingga korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Lampung Utara, yang dilakukan selama dua pekan terakhir.

“Selain menangkap sembilan pelaku, turut diamankan juga sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yakni lima unit sepeda motor, satu pucuk senpi rakitan jenis FN bersama sembilan butir amunisinya, beberapa unit ponsel, sebilah pisau dan lainnya,” urai kapolres. (*)

FOTO: Istimewa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini