POLRES LAMPUNG TIMUR JUMPA PERS
Wilson Lalengke minta maaf dan ketua adat beliuk memaafkan
Sukadana trust media.id
Di saat jumpa pers WL Lain halnya menyampaikan rasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan yakni merusak papan bunga atas nama Buway Beliyuk tersebut.
βSaya menyesal dan mohon maaf kepada kapolres dan tokoh adat Buway Beliyuk atas perbuatan yang saya lakukan pada Jumat lalu,β kat WL.
Dari tangan WL dan kawan-kawan disita barang bukti tiga set papan bunga bertuliskan ucapan selamat dan sukses, terima kasih atas kerja keras Tekab 308 Polres Lamtim atas penangkapan oknum wartawan, satu buah kayu penyangga papan bunga dalam keadaan patah, satu buah flasdisk yang berisi rekaman video berdurasi 1.46 detik, satu unit hp merk Oppo berisi video pengrusakan berdurasi 39 detik dan satu unit Hp vivo berisi video pengrusakan berdurasi 48 detik.
Sebelum diamankan, WL bersama rekan-rekanannya pada Jumat mendatangi Polres Lampung Timur untuk mempertanyakan kasus pemerasan terhadap tersangka MI.
Selanjutnya Azzohiri selaku tokoh penyimbang adat beliuk lampung timur juga memaafkan WL dalam kasus dugaan pengrusakan papan karangan bunga ,terkait proses hukum semuanya di serahkan pada penegak hukum polres lampung timur , jelasnya saat jumpa pers.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) WL terancam lima tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat, (11-3-2022) lalu.
Selanjutnya keterangan kapolres bahwa WL Bersama kedua rekannya ES dan S, dijerat pasal 170 KUHP Subsidair pasal 406 JO Pasal 55 JO Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sebagaimana disampaikan Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution saat ungkap kasus di Makopolres Lampung Timur, Senin (14-3-2022)
βKami menetapkan saudara WL, ES dan S sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan papan bunga yang dikirim oleh penyimbang adat Lampung Timur dari Buway Beliyuk,β kata Kapolres.
Jumpa pers turut dihadiri Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, Kasdim 0429 Lamtim, Mayor Kav Joko Subroto, Kejaksaan, Pengadilan dan PJU polres setempat.( biring )