Politisi asal Lampung Diperiksa Kasus Suap Penyidik KPK, Ini Sejumlah Perkara Seret Nama Azis Syamsuddin

0
123

Trustmedia.id, Jakarta – Saat ini, KPK sedang mendalami peran politisi Partai Golkar asal Lampung yang menjabat Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.

Pasalnya, perkenalan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

“Kami sudah catat temuan dan ini menjadi tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 April 2021.

Pada prinsipnya, Firli mengatakan KPK tidak pernah berhenti untuk mengungkap semua perbuatan, dengan tetap berpijak kepada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ketika berbicara dugaan korupsi, setidaknya ada lima hal yang harus dipenuhi, yaitu subyek hukumnya siapa, perbuatannya apa, dan apakah perbuatan itu dilakukan secara sengaja atau tidak.

Lalu, apakah ada sifat kesalahan dalam tindakan itu, dan apakah benar tindakan itu adalah tindak pidana. Ia mengatakan komisi antirasuah akan memegang teguh kecukupan barang bukti.

AZ apakah masuk ke dalam kategori pelaku. Apakah itu yang melakukan, turut serta melakukan atau ikut membantu melakukan atau menyuruh melakukan seperti pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 56.

“Untuk itu, seperti yang kami sampaikan tadi bahwa KPK memberi catatan terhadap unsur-unsur pidana dan kami berpegang teguh terhadap unsur pemidanaan,” ujar Firli, dilansir Tempo.

Sebelumnya, penyidik KPK yang menjadi tersangka dugaan korupsi menerima hadiah terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Stepanus Robin Pattuju disebut sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Menindaklanjuti pertemuan dirumah Azis, kemudian Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Hingga saat ini, wartawan masih berusaha meminta klarifikasi dari Azis soal pertemuan tersebut.

Selain kasus suap penyidik KPK, nama Azis Syamsuddin juga beberapa kali disebut dalam sejumlah kasus. Berikut rinciannya:

1. Kasus Red Notice

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menyebut adanya restu dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk membantu pengusaha Tommy Sumardi mengecek status red notice buronan Djoko Tjandra.

Hal ini disampaikan Napoleon saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri. Napoleon Bonaparte bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.

2. DAK Lampung Tengah

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsudin dilaporkan Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi, Agus Rihat ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan suap dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.

Perkara ini menyeret mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Menurut Agus, Azis diadukan atas dugaan meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Menurut keterangan Mustafa, Azis meminta fee sebesar 8 persen dari DAK 2017 Lampung Tengah yang berhasil disahkan.

Pada 2017 itu, politikus Golkar tersebut menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.

Azis membantah menerima uang namun dia menghargai proses yang berjalan.

Dia berharap pelaporan tersebut bukan politisasi untuk pembunuhan karakter. “Sebagai warga negara saya menghargai proses yang sedang berjalan, dan terkait dengan diri saya saya, saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,” kata Azis.

3. Disebut dalam proyek Simulator SIM

Dalam persidangan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Ketua Panitia Lelang proyek simulator AKBP Teddy Rusmawan membeberkan ada aliran uang haram masuk ke kantong sejumlah anggota Komisi III DPR dalam proyek pengadaan alat simulator SIM.

Para anggota DPR yang disebut adalah Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Desmon J Mahesa, Herman Heri dan Muhammad Nazaruddin.

Aziz Syamsuddin yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR membantah mendapat aliran uang panas dari Irjen Djoko Susilo.

4. Namanya muncul di dokumen pengeluaran Grup Permai

Dalam dokumen keuangan Grup Permai milik Muhammad Nazarudin, tercatat ada dua kali pengeluaran untuk “Azis”.

Nama Azis yang dimaksud dalam catatan itu diduga kuat adalah Azis Syamsudin.

Dia diduga membantu Nazaruddin, pemilik Grup Permai, dalam proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan.

Dalam dokumen dengan tanggal 24 April 2010, tercatat dua kali pengeluaran untuk “Azis”.

Pengeluaran pertama dibukukan dengan keterangan “All Azis” dengan perincian US$ 250 ribu untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu sebagai jatah Azis.

Pengeluaran kedua, tertulis keterangan AS, Alwy, dan Olly, sebesar US$ 500 ribu. Pada hari yang sama, tercatat pengeluaran buat “Olly” sebesar US$ 500 ribu.

Dia membantah membantu Nazaruddin dalam mengoalkan beberapa proyek di komisi III.

Aziz menegaskan, anggaran tersebut disahkan pada rapat tim anggaran Komisi III DPR dengan Jaksa Muda Kejaksaan Agung, 10 Februari 2010.

Untuk membuktikan pernyataan tersebut, politikus dari Fraksi Partai Golkar ini menunjukkan risalah rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada Februari 2010. (*)

FOTO: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini