Trustmedia.id, Jakarta — Untuk kesekian kalinya, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng.
Kali ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian, AKP SR, ditangkap karena diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) M. Syahrial.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021), dan telah diamankan di Divpropam Polri,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Dijelaskan, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan perkara pidana terhadap penyidik tersebut.
Pihak kepolisian masih akan menjalin koordinasi dengan komisi antirasuah tersebut, untuk kelanjutan penanganan perkara.
Pasalnya, AKP SR merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK.
“Namun demikian, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” kata Sambo, dilansir CNNIndonesia.
Menurut sumber internal KPK, upaya pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming kasus yang diduga menjerat Syahrial dapat dihentikan.
“Memang sudah ramai dari kemarin sore di grup-grup WA pegawai KPK mengenai berita itu. Mereka terkejut dan tidak menyangka berani meras wali kota sampai Rp1,5 miliar,” ujar sumber tersebut.
Dewan Pengawas KPK memastikan bakal memproses dugaan pelanggaran etik terkait peristiwa ini.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan pihaknya akan menindak pelaku dugaan pemerasan, meskipun dari internal lembaganya.
“KPK tidak akan menoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan, serta pengumpulan bukti permulaan lainnya,” kata Firli kepada wartawan melalui pesan tertulis.
Firli mengatakan hasil penyelidikan tersebut akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara atau ekspose di forum pimpinan.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” tandasnya. (*)
FOTO: Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. (Istimewa)