Polisi Jemput Paksa Seorang Penagih Hutang Diduga Terlibat Tindak Pidana Penganiayaan

0
106

Lampung Timur, Trustmedia.id– Polisi menjemput paksa seorang penagih hutang, karena diduga terlibat tindak pidana penganiayaan, di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal menerangkan tersangka inisial AR (22) warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Utara.

“Berdasar informasi, tersangka di duga terlibat aksi penganiayaan hingga mengakibatkan AS (43) warga Kecamatan Bandar Sribawono mengalami luka-luka,” ungkap Kapolres, Sabtu (17/2/24),

Peristiwa kejahatan itu, lanjut Kapolres, terjadi berawal saat tersangka mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran pinjaman istri korban pada Jumat (16/2/24) kemarin.

“Pada saat itu, antara pelaku dan korban diduga sempat terjadi adu mulut hingga berbuntut aksi penganiayaan oleh tersangka terhadap korban,” terangnya.

Korban dicekik dan dipukul oleh tersangka hingga pelipis sebelah kirinya mengalami luka robek, dan harus dilarikan ke balai pengobatan untuk mendapat tindakan medis.

Petugas Polsek Bandar Sribawono, yang menerima informasi terkait peristiwa itu langsung melakukan tindakan hukum dengan menangkap dan membawa pelaku ke Kantor Polisi dihari yang sama.

“Tersangka sudah berhasil kita amankan, untuk dilakukan proses hukum demi mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan,” imbuh Kapolsek Bandar Sribawono.

“Pelaku akan kita jerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kapolsek. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini