Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Way Jepara

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Way Jepara

LAMPUNG TIMUR   Trustmedia.id

Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan dan perusakan yang terjadi pada hari Senin (20/10/2025) di sebuah bengkel Sdra E di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika korban Febri Bimantoro dan pelaku Rudiyansyah mengonsumsi minuman beralkohol bersama beberapa orang lainnya. Akibat pengaruh minuman keras, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang berujung pada penganiayaan dan pengrusakan.

Korban FB dan korban F mengalami luka pada bagian kepala dan merasakan pusing setelah kejadian tersebut.

Polsek Way Jepara yang menerima laporan kejadian tersebut langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku. Polsek Way Jepara langsung melakukan penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti berupa 1 buah botol bekas miras merk Vigour kondisi pecah separuh bagian.

Pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan Juncto gabungan beberapa perbuatan kejahatan sebagaimana dengan maksud Pasal 351 KUHPidana Juncto Pasal 65 KUHPidana.

Polsek Way Jepara akan terus melakukan proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mengutamakan proses hukum jika terjadi permasalahan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *