Polda Sumut Kirimkan Berkas Perkara Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejatisu

Polda Sumut Kirimkan Berkas Perkara Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejatisu

Polda Sumut Kirimkan Berkas Perkara Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejatisu

Sumut.Trustmedia.id

Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut akhirnya mengirimkan berkas perkara tahap I kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (05/03/2022) mengatakan bahwa berkas perkara tahap I yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara milik tersangka Akhmad Arjun Nasution warga Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

“Sudah, lebih kurang dua minggu yang lalu, ya tahap satu”, katanya.

Hadi mengungkapkan, tersangka AAN ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, Tanggal 1 September 2020. Dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Dikatakannya, kasus ini sempat terjadi di Mandailing Natal namun proses penyidikannya dilimpahkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut

“Kita tunggu hasil pemeriksaan tahap I dari Jaksa, apabila berkas tahap I ini tidak ada kekurangan selanjutnya penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap II bersama tersangka dan barang bukti”, tandasnya

Ketika disinggung kendala lamanya proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum, Hadi mengatakan tidak menemukan kendala.

“Ya kan proses penyidikan itu harus teliti, penyidik bisa membuktikan setiap peristiwa yang terjadi”, pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, terkait kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal, tim Penyidik Tipidter Poldasu melakukan penyelidikan kasus dimaksud. Sekitar bulan Agustus 2020, tim tersebut mengamankan pelaku tambang emas ilegal (AAN) beserta dua alat bukti excavator.

Berdasarkan informasi, hanya pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (AAN) yang dibawa ke Mako Poldasu di Medan. Sedangkan dua alat bukti excavator dititipkan di Mako Brimob Tapsel. Informasinya, dua alat bukti excavator itu statusnya di pinjam pakai oleh tersangka AAN. Ironisnya, dua excavator itu digunakan kembali untuk melakukan aktivitas tambang emas ilegal.

Setelah diamankan, AAN dijebloskan di jeruli besi tahanan Polda Sumut berkisar dua pekan lamanya dan akhirnya AAN dibebaskan dengan cara penangguhan hingga saat ini.

Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidter Poldasu pada tanggal 18 September 2020 dengan Nomor : LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT”II” tanggal 1 September 2020 dan Berkas Perkara Nomor : BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS.

Selanjutnya, tahun 2020, Ditreskrimsus Polda Sumut ada mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor : K/155/IX/RES.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 1 September 2020 terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution.

Namun, kasus tersebut diduga mengendap. Pasalnya, setelah penyidik mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut.

Diketahui setelah melakukan kroscek ke bidang pidum Kejaksaan Tinggi Sumut, Penyidik Polda Sumut tidak ada mengirimkan berkas perkara untuk diteliti oleh Jaksa. Hingga pada bulan Juli tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Sumut mengembalikan SPDP tersebut ke Penyidik Polda Sumut.

Di Tahun 2022 bulan Februari, kasus tersebut terungkap kembali, akhirnya Penyidik Tipidter Poldasu mengirimkan kembali Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut dengan bernomor : K/155.2/II/2022/DITRESKRIMSUS ditandatangani oleh Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022.
Sabarudin