Trustmedia.id, Yogyakarta – Pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyebut oknum polisi yang berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402 beserta awaknya, diduga mengalami depresi.
Wakapolda DIY, Brigjen (Pol) R Slamet Santoso mengatakan Aipda Fajar Indriawan (41) diduga depresi karena hingga sekarang belum menikah.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya terhadap Aipda Fajar.
“Ya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga,” ujar Slamet, saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).
Senada dikatakan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. Dia mengatakan jika Aipda Fajar diduga pernah mengalami depresi beberapa tahun lalu.
“Ada laporan tidak resmi dari tetangganya, dari kawan-kawannya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu,” ujarnya, dilansir Kompas.com.
Menurut Yuliyanto, Aipda Fajar telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasilnya.
“Itu nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan apakah depresi betul atau tidak,” jelas dia.
Polda DIY minta maaf
Dengan kejadian itu, lanjut Yuliyanto, pihaknya meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL, atas apa yang telah dilakukan Aipda Fajar di media sosial.
“Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL dan seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak, membuat kegaduhan di media sosial. Untuk itu Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada TNI AL khususnya, kepada keluarganya, kepada TNI, kepada masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Terancam dipidana
Atas perbuatannya, Aipda Fajar terancam mendapatkan sanksi kode etik dan terancam dipidana. Ia terancam dijerat Undang-undang ITE.
Sebab, tindakan yang dilakukan berpotensi merusak hubungan baik instansi Polri dan TNI.
“Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi karena saat ini baru berduka,” kata wakapolda.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Fajar Indriawan ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY karena mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas, terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Diketahui, Fajar merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan dan ditangkap pada Minggu (25/4/2021) malam.
“Sudah kita amankan. Kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa,” kata wakapolda.
Saat ini Aipda Fajar sudah tidak aktif untuk sementara. (*)
FOTO: Aipda F (Istimewa)