Lhokseumawe Trustmedia.id
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe, Muhammad Nasir, S.Hi, memberikan klarifikasi resmi terkait isu pergantian tenaga kebersihan di lingkungan DLH yang sempat menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada pukul 16.00 WIB, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe. Dalam kesempatan itu, Muhammad Nasir menegaskan bahwa proses pergantian tenaga kebersihan merupakan kebijakan langsung dari Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar, S.H., M.H., yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja internal DLH sepanjang tahun 2025.
“Pergantian tenaga kebersihan ini bukan pemecatan sepihak. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan lapangan. Keputusan ini sepenuhnya berada di bawah kebijakan Bapak Wali Kota Lhokseumawe,” ujar Muhammad Nasir yang dijumpai di ruang kerjanya.
Muhammad Nasir menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat 54 tenaga kebersihan yang digantikan dan jumlah tenaga baru yang diterima juga sebanyak 54 orang. Pergantian ini dilakukan atas berbagai alasan yang telah melalui peninjauan administratif dan pertimbangan teknis lapangan.
Adapun rincian penyebab pergantian tersebut antara lain:
Berdasarkan jarak tempuh kerja yang menyebabkan terhambatnya kinerja lapangan: 21 orang
Habis masa kerja (pensiun dan meninggal dunia): 3 orang
Pergantian atas permintaan sendiri: 2 orang
Indisipliner: 14 orang
Penertiban administrasi (double dalam satu keluarga): 8 orang
Lewat jalur P3K: 6 orang
Lebih lanjut, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem kerja dan penataan tenaga kebersihan agar lebih efektif, disiplin, dan sesuai dengan kebutuhan lapangan di setiap wilayah kerja DLH.
“Kami melakukan penyesuaian agar tenaga kebersihan benar-benar fokus di lapangan dan mampu menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat. Evaluasi ini penting untuk menjaga kebersihan kota tetap optimal,” tambahnya.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai adanya pemecatan massal, Muhammad Nasir menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang dilakukan secara sepihak atau diskriminatif. Semua keputusan sudah melewati proses administrasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe, serta mempertimbangkan berbagai aspek kepegawaian.
“Kami memastikan bahwa setiap keputusan didasari data dan pertimbangan yang matang. Tujuan utama kami adalah meningkatkan kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota,” tegasnya.
Muhammad Nasir juga menegaskan bahwa DLH Kota Lhokseumawe tetap terbuka terhadap masukan publik dan siap memberikan penjelasan kepada siapa pun yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami menghargai kritik dan masukan masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa kebijakan ini adalah langkah pembenahan internal agar tenaga kebersihan lebih produktif dan layanan publik semakin baik,” tutupnya.(Red)












