PLEDOI,Kuasa Hukum Tegaskan Mantan Bupati Lampung Timur Tak Terbukti Korupsi
Bandar Lampung, TRUST MEDIA .ID
Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Timur, Sukarmin, menegaskan jika kliennya, Dawan Raharjo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Hal tersebut disampaikan Sukarmin dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Amalia, Kamis (13/02/2026).
Dalam keterangannya, Sukarmin menyebut, seluruh pelaksanaan pekerjaan yang menjadi objek perkara telah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Seluruh proses dan tahapan pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, sebab diketahui tidak ada unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat (mens rea) sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Sukarmin di hadapan awak media.

Menurutnya, fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya bukti kuat yang dapat membuktikan bahwa kliennya melakukan penyalahgunaan kewenangan ataupun memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum, Ia juga menilai bahwa berbagai saksi dan dokumen yang dihadirkan di persidangan justru menguatkan posisi Dawan Raharjo.
Sukarmin berharap majelis hakim dapat bersikap objektif, profesional, dan independen dalam menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan,Ia juga meminta agar putusan yang akan dijatuhkan benar-benar mencerminkan pada rasa keadilan.
Lebih lanjut dikatakan kuasa hukum Dawam, alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum hanyalah bertumpu pada satu jenis alat bukti saja, yakni, keterangan dari saksi yang tidak berkesesuaian antar saksi saksi dan itupun bertentangan satu sama lain, sedangkan ketrrangan ahli diajukan hanya sebatas pendapat keshlian saja, itupun tidak mengacu pada perbuatan pidana oleh klienya, lebihjanggal lagi adalah, keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan alat bukti saksi.

Hal lain yang sangan disayangkan Sukarmin yakni, saat persidangan tak pernah terungkap adanya fakta jika terdakwa menerima uang 3milyar 850 juta, hal ini hanyalah berdasarkan pada keterangan saksi budi laksono semata tanpa alat bukti lainya, meski berdasarkan fakta persidangan yang menerima uang tersebut budi laksono dan bukan terdakwa, sedangkan pada persidangan terungkap uang itu adalah utang piutang antara saksi S. Ramelan dan Budi laksono.
Masih di beberkan oleh kuasa hukum Dawam Raharjo, jika keterangan Budi laksono pada surat tuntutan penuntut umum halaman 121 bahwa benar uang 3 milyar 850 juta yang saksi budi laksono terima itu adalah uang dari saksi S. Ramelan betdasarkan perintah terdakwa untuk diserahkan pada Haji Hasan.
Sedangkan haji hasan yang dimsksud oleh budi laksono tak pernah dihadirkan dalam persidangan, sehingga keterangan saksi Budi laksono menerangkan menyerahkan uang pada terdakwa tetsebut adalah keterangan yang tak dapat digunakan karena tidak didukung alat bukti lainya.
Oleh karena hal itu unsur menikmati hasil tindak pidana korupsi yang diuraikan oleh penuntut umum tidak terpenuhi, sehingga penerapan pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang nomor 31 tahun 1999 tidak bisa membuktikan klienya Dawam Raharjo melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap pengadilan dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif, serta memberikan kebebasan kepada saudara Dawan Raharjo dalam sidang putusan mendatang,” ujarnya.”
Pihaknya juga menyatakan akan terus menghormati proses hukum yang berjalan, serta yakin bahwa keadilan pada akhirnya akan ditegakkan melalui putusan pengadilan yang sebenar benarnya.
*(Red) **












