Pringsewu, Trustmedia.id
Seorang warga Pekon Tritunggal Mulya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, bernama Ismanto (47), kini tengah berjuang menghadapi lilitan utang yang mencapai Rp38 juta akibat praktik rentenir. Kasus ini mencuat pada Senin, 24 November 2025, dan langsung menjadi perhatian masyarakat setempat.
Delapan tahun lalu, Ismanto meminjam uang sebesar Rp4.000.000 dari seorang rentenir berinisial S, dengan jaminan sertifikat tanah milik Pak Mani. Setelah S meninggal, posisi penagihan utang dilanjutkan oleh anaknya, MS.
Beberapa waktu kemudian, MS mendatangi rumah Pak Mani dan meminta dibuatkan surat pernyataan tanpa sepengetahuan Ismanto. Isi surat tersebut menyatakan kesanggupan membayar utang beserta bunga hingga mencapai Rp38.000.000, dengan Mardi—kakak Ismanto—sebagai pihak yang memikul tanggung jawab.
Ismanto merasa ada kejanggalan. “Ini lucu, yang punya utang saya, tapi yang bikin surat pernyataan bukan saya, melainkan Pak Mani, dan ditanggungjawabkan oleh kakak saya,” ujarnya. Ia menduga ada ketidakwajaran dalam proses ini.
Tim media telah mencoba menghubungi MS lewat telepon WhatsApp. MS membenarkan adanya surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh Pak Mani, yang menyatakan kesanggupan membayar utang tersebut secara cicilan oleh Mardi. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait asal-usul besaran utang tersebut.
Saat ditanya soal utang awal Rp4 juta yang membengkak menjadi Rp38 juta, MS justru meminta pertanyaan dialihkan kepada Pak Mani dan Mardi, tanpa memberikan jawaban yang jelas.
Merasa dirugikan, Ismanto berencana menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, ia akan membuat laporan resmi ke Polres Pringsewu. Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik rentenir yang merugikan masyarakat kecil.
Peristiwa yang dialami Ismanto menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman, terutama kepada pihak yang tidak terpercaya. Masyarakat diimbau mempertimbangkan risiko dan memilih sumber pembiayaan yang lebih aman serta legal. (Tim/Red)












