PIMPINAN I BPK RI NYOMAN ADI SURYA DHARMA : OPINI WTP ADALAH KERJA KERAS DARI SELURUH JAJARAN KEJAKSAAN RI DI TAHUN 2021 DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

0
98

Jakarta. Trustmedia.id– Selasa 19 Juli 2022 bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., CSFA memberikan sambutan pada Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun 2021.

Pimpinan I BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program. Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. Namun demikian, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan,” ujar Pimpinan I BPK RI.

Pimpinan I BPK RI menjelaskan hal-hal yang menjadi sasaran pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 antara lain:

Pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19;

Perubahan kebijakan dan sistem akuntansi, serta pengembangan sistem informasi pelaporan keuangan selama Tahun 2021;

Keterjadian, kelengkapan, hak, penilaian, dan pengungkapan penerimaan dan piutang non perpajakan (PNBP);

Kelengkapan dan kecukupan pengungkapan aset dan kewajiban terkait keputusan pengadilan atas permasalahan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pimpinan I BPK RI menyampaikan, berdasarkan data aplikasi Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 (Audited), jumlah realisasi PNBP Kejaksaan RI TA 2021 adalah sebesar Rp1,022 triliun, atau 158,91% dari anggaran sebesar Rp643,493 miliar. Sementara itu, total anggaran Belanja Kejaksaan RI TA 2021 adalah sebesar Rp8,463 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp8,470 triliun, atau sebesar 100,08%, karena terjadi pelampauan realisasi anggaran belanja pegawai.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2021, Kejaksaan RI berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya,” ujar Pimpinan I BPK RI.

Pimpinan I BPK RI juga menyampaikan, dalam pemeriksaan LK Tahun 2021, tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Menurut BPK RI, Laporan Keuangan Kejaksaan RI menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” ujar Pimpinan I BPK RI.

Pimpinan I BPK RI mengatakan, tentunya ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.

Terkait hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021 menunjukkan bahwa terdapat 2.454 rekomendasi senilai Rp124,64 miliar dengan status sebagai berikut:

2.003 rekomendasi senilai Rp59,36 miliar dengan status telah sesuai (81,62%);

242 rekomendasi senilai Rp18,69 miliar dengan status masih dalam proses (9,86%);

207 rekomendasi senilai Rp43,66 miliar dengan status belum ditindaklanjuti (8,44%); dan

2 rekomendasi senilai Rp2,93 miliar dengan status tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (0,08%).

“Kami sangat mengapresiasi upaya Kejaksaan RI dalam meningkatkan tindak lanjut hasil rekomendasi BPK pada Semester I Tahun Anggaran 2022 ini, dimana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang statusnya telah sesuai pada Semester ini sudah mencapai angka 81,62%. Angka ini meningkat tajam dari tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan status sesuai pada Semester I Tahun Anggaran 2021, yaitu ada di angka 67,42%. Kenaikan capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan ini merupakan hasil kerja keras segenap jajaran di lingkungan Kejaksaan RI yang patut dibanggakan,” ujar Pimpinan I BPK RI.

Meski demikian, Pimpinan I BPK RI tetap mengingatkan kembali bahwa sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan pengganti Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi.

“Dengan penerapan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau yang lebih dikenal dengan SIPTL, diharapkan seluruh entitas di lingkungan AKN I dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mudah dan cepat. Karena berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti,” ujar Pimpinan I BPK RI.

Pada kesempatan ini, Pimpinan I BPK RI juga ingin menyampaikan apresiasi atas capaian-capaian yang telah berhasil diraih oleh Kejaksaan RI pada periode tahun 2019 – 2021 berdasarkan Laporan Tahunan (LAPTAH) Kejaksaan RI, diantaranya:

Terselesaikannya penanganan perkara yang dilaksanakan berdasarkan restorative justice sebesar 388 perkara;

Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebesar Rp204,54 miliar;

Penyelamatan keuangan negara yang berasal dari penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp21,2 triliun, US$763,080, SG$32,900; serta

Terbentuknya Tim Tabur (Tangkap Buronan) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang dalam dua tahun terakhir (periode 23 Oktober 2019 – 23 Oktober 2021) telah berhasil melakukan penangkapan sebanyak 294 buronan.

Capaian-capaian ini merupakan modal bagi Kejaksaan RI untuk menghadapi tantangan-tantangan ke depan dalam pelaksanaan tupoksi Kejaksaan RI, diantaranya:

Adanya regulasi terkait penerapan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam pengadaan barang dan jasa; serta

Kenaikan volume barang bukti/barang rampasan bernilai ekonomis secara signifikan, yakni berasal dari perkara besar selama kurun waktu Tahun 2019 s.d. 2022, antara lain pada perkara pidana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang menuntut upaya pengelolaan dan penyelesaian secara efektif.

“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan selamat kepada Jaksa Agung beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini WTP, seraya mengingatkan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang. Karena opini WTP di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun yang akan datang,” ujar Pimpinan I BPK RI.

Pimpinan I BPK RI mengatakan bahwa pihaknya percaya bahwa pada dasarnya Jaksa Agung dan jajarannya memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, karena akuntabilitas bukan saja kewajiban pengelola keuangan negara, tetapi merupakan suatu budaya yang harus kita bangun bersama. Agar negara ini dapat menjadi lebih baik, maka akuntabilitas adalah untuk kita semua, Accountability for All dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak.

“BPK juga akan meningkatkan sinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis untuk melaksanakan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ke depan diharapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebagai APIP dapat berperan secara optimal dalam memperbaiki sistem agar para pelaksana dalam mengelola keuangan dan barang negara lebih akuntabel, transparan, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika hal ini secara konsisten dilakukan, masalah berulang akibat kelemahan sistem dapat diminimalkan. Saya menekankan sekali lagi peran dari JAM Pengawasan untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” ujar Pimpinan I BPK RI.

Hadir dalam acara ini baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) yaitu Jaksa Agung Burhanuddin, Auditor Utama Keuangan Negara I Dr. Akhsanul Khaq MBA., CMA, CFE, CA, Ak, CSFA, CPA, CFrA, beserta seluruh Tim Pemeriksa, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, dan Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri, dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Red/06.002)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini