Perlu Sikap Tegas Aparat Kepolisian Lampung Timur Dalam Perkara Penganiayaan Anak

Perlu Sikap Tegas Aparat Kepolisian Lampung Timur Dalam Perkara Penganiayaan Anak

Lampung Timur, Trustmedia.id– Terkait kasus pemukulan terhadap AAP seorang anak yang masih usia 13 tahun, polisi sudah memeriksa tiga saksi, selanjutnya polisi akan memanggil terduga pelaku yang di ketahui bernama Sudarsono Kepala Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kasatres polres Lamtim Iptu Johanes dihubungi Trustmedia.id , mempersilahkan media menghubungi Ipda Suwanto KANIT PPA , untuk memperoleh informasi Perkembangan Penanganan Kasus.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya diperoleh informasi dari Wanto PPA mengatakan sedang dalam Pemeriksaan saksi saksi.

Sudah tiga saksi anak anak yang kami periksa, namun belum bisa memberi keterangan pernyataan saksi karena berkas baru dikirim dari Polsek Labuhan Maringgai ke Polres tadi malam.” kata Suwanto, Rabu (19/7/2023) lalu.

Terpisah , saat itu Ibu kandung Korban AAP, saat di temui di kediamannya Selasa lalu (18/7/2023) berharap polisi benar benar menegakkan keadilan dalam menangani kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut terhadap anaknya.

“Seharusnya kan dimarahi dengan kata kata saja karena masih anak anak, tidak dipukul, sampai anak saya merasakan sakit kepalanya, mulutnya sakit sampai berdarah. Saya sebagai ibu nya tidak terima” kata Endang, ujarnya saat itu.

Dan jelas, saat itu Endang pun mengaku tidak akan berbicara soal damai, urusan memaafkan pasti namun proses hukum digarap harus berlanjut, dan Eka mengaku suaminya sudah melaporkan secara resmi di Polsek Labuhan Maringgai.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi dan beberapa bukti yang sudah terkumpul, maka polisi akan memanggil terduga pelaku guna menentukan tersangka pemukul anak tersebut, dan melakukan gelar perkara, Jumat 28/07/2023.

Ada yang unik dari Kasus ini, diketahui bahwa orang tua korban dengan di fasilitasi oleh Camat Hendri Gunawan ternyata melakukan perdamaian dengan Terduga Pelaku yang juga Kades Sri Gading, dan bahkan orang tua korban sempat menolak konfirmasi Trustmedia.id.
(Seperti ada tekanan @red). Dengan dalih salah paham.

Sebagaimana diketahui, Perdamaian tersebut di lakukan di Kantor Kecamatan Labuhan Maringgai, Jumat (21/7/2023), namun dasar perdamaian tidak serta merta bisa menghapus proses hukum sepenuhnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes saat lalu, dimintai keterangan soal perdamaian persoalan kekerasan anak yang diduga dilakukan oleh Sudarsono (Kades Srigading), tetap akan berproses secara hukum.

Seperti diketahui, saat dihubungi Trustmedia.id camat Hendri Gunawan sempat menyarankan, agar menemui kepala Desa Sri Gading.

” Bantu, biar suasana menjadi “adem”, ujar camat dalam chatnya kepada crew media saat itu.

Salah satu Tokoh Muda Kabupaten Lampung Timur Mursalin sekaligus Anggota DPRD Lamtim dari Partai Demokrat, dan juga menjadi Ketua KNPI Lampung Timur, menanggapi lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan anak dibawah Umur yang dilakukan oleh Kades Sri Gading Sudarsono, mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah terang dan jelas.”

Tahapan Penyelidikan dan Penyidikan sudah dilaksanakan oleh Polres, Korban sudah melakukan Visum, beberapa saksi sudah diperiksa, ujarnya kepada Trustmedia.id

“saat ini, diperlukan adanya Ketegasan dari Pihak Kepolisian Lamtim, untuk berani menetapkan Tersangka,”

“Sebagai Anggota Masyarakat Lampung Timur tentu kami berharap Aparat Kepolisian bertindak tegas dan cepat terhadap kasus Penganiayaan anak, apalagi diduga Pelaku adalah Kepala Desa yang harusnya memberi contoh teladan kepada kita.

“Jangan sampai Arogansi kekuasaan menjadi tameng dalam bertindak dan berbuat”.

Dan yang mesti diingat, “Bahwa anak-anak adalah aset Bangsa yang kelak mewarisi dan melanjutkan pembangunan Lampung Timur,” ujarnya mantap.

“Jangan memberikan contoh yang tidak baik,” lanjutnya.

“Apalagi sebagai Kades, seharusnya mengayomi, melindungi dan ikut membantu mencerdaskan generasi Muda Lampung Timur,” harapnya. (Redaksi)