Perkara Komoditas Timah: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Tambahan dalam Kasus Korupsi

0
235

Jakarta, Trustmedia.id– Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, Minggu 18/2/2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka. Mereka adalah BY, mantan Komisaris CV VIP, dan RI, Direktur Utama PT SBS.

BY diamankan setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena berusaha menghindar dari panggilan penyidik, sementara RI telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan cukup alat bukti atas keterlibatan BY dan RI bersama dengan tersangka lainnya dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan penambahan ini, total tersangka yang diamankan menjadi 7 orang.

BY dan RI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dan Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian tersebut. Tim juga terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap dugaan korupsi yang sedang ditangani. (RED/014.2024/RILIS KEJAGUNG/PERWAKILAN/081311663908)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini