Perda Perumdam Way Sekampung & APBD Pringsewu 2026 Disahkan

Perda Perumdam Way Sekampung & APBD Pringsewu 2026 Disahkan

PRINGSEWU  Trustmedia.id

DPRD Pringsewu mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/11/2025). Kedua Perda tersebut adalah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu 2026.

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyatakan bahwa Perda Perumdam Way Sekampung sangat strategis bagi pembangunan daerah, terutama dalam penyediaan air bersih yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa pengesahan ini adalah awal dari tanggung jawab besar untuk mewujudkan pelayanan air minum yang lebih baik. Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman.

“APBD 2026 telah mengakomodir kepentingan pelayanan masyarakat melalui struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang sejalan dengan tugas pemerintahan,” jelas Riyanto Pamungkas, yang hadir bersama Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, forkopimda, dan elemen masyarakat lainnya.

Selain itu, Rapat Paripurna menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Badan Pembentukan Perda mencatat ada tujuh Ranperda, terdiri dari enam prakarsa eksekutif dan satu prakarsa legislatif. Ranperda tersebut meliputi: Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penambahan Modal Pemkab Pringsewu kepada PT. Bank Lampung; Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon; Perubahan Ketiga atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu; Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih; Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Yus)