BANDAR LAMPUNG Trustmedia.id
Laporan polisi terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang dialami Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., telah berjalan lebih dari dua bulan. Laporan dengan nomor LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG ini masih dalam proses penyidikan.
Aprohan menjelaskan bahwa ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 13 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan masih melengkapi kekurangan formil dan materil sesuai petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan terkait permohonan penambahan pasal 315 UU LLAJ.
“Penyidik dan penyidik pembantu sedang mengumpulkan unsur-unsur terkait adanya tindak pidana lainnya,” kata Kasatlantas Polres Way Kanan, AKP Sulkhan, dalam SP2HP.
Surat Pengembalian Berkas (P-19) dari Kejari Way Kanan tertanggal 18 September 2025, memerintahkan penyidik memeriksa sejumlah nama dari PT Bintang Trans Kurniawan, yaitu Roni Kurniawan, Halim, dan Ribka Paulina Manurung, terkait kepemilikan truk.
Kajari Way Kanan, Dody A. J. Sinaga, juga meminta penyidik memeriksa kelengkapan Uji Kir, surat tugas/jalan, dan penanggung jawab kendaraan Truk Hino BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan, yang mengakibatkan kecelakaan karena ban truk lepas.
Briptu Aldo Ramadhan, penyidik pembantu, menyatakan telah memeriksa Roni Kurniawan dan Halim. “Saya sudah satu minggu ini sedang menyiapkan untuk rekonstruksinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada 13 Oktober 2025.
Ipda Fery Handayani, Kanit Gakkum Satlantas Polres Way Kanan, juga meminta pelapor untuk bersabar. “Sedang kami tindak lanjuti, Pak. Harap bersabar.”
Aprohan menjelaskan bahwa kasus ini ditempuh melalui jalur hukum karena tidak ada kepastian dari pihak perusahaan terkait perbaikan kendaraannya. Ia mengaku telah ditantang untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Padahal, sejak kecelakaan pada 25 Juni 2025, ia telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Saya sudah banyak mengalah dan mengikuti permintaan pihak PT Bintang Trans Kurniawan. Akan tetapi, apa yang diharapkan itu tidak sesuai dengan kenyataannya. Perbaikan mobil saya tidak kembali seperti semula. Dua kali saya ke kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Panjang, Bandar Lampung, Halim yang mengaku sebagai pemilik mobil enggan ditemui, begitu pun Roni Kurniawan yang katanya selaku direktur,” ungkap Aprohan pada Jumat, 25 Oktober 2025.
Aprohan berharap Polres Way Kanan Polda Lampung dan Kejari Way Kanan dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan tanpa KKN. “Jangan sampai karena pihak perusahaan ini punya banyak uang, laporan kita justru diperlambat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, kasus ini telah menyeret Roby Haryadi Lesmana, sopir PT Bintang Trans Kurniawan, sebagai tersangka wajib lapor. Kedua mobil yang terlibat kini berada di Polres Way Kanan sebagai barang bukti.
Ridho Juansyah, SH, kuasa hukum Aprohan, meminta Polres Way Kanan dan Kejari Way Kanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan.
“Kami berharap dengan diperiksanya Halim dan Roni bisa memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab alias tidak lepas tangan atas terjadinya laka lantas ini,” ucapnya di kantor hukum RJR Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, 25 Oktober 2025.
Ridho menyebutkan bahwa permintaan penerapan pasal 315 UU LLAJ itu disampaikan melalui surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 yang dikirimkan via Kantor Pos ke Kasat Lantas Polres Way Kanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Way Kanan.
Ridho Juansyah juga menyebutkan bahwa berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH, pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Way Kanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” tandasnya.(Red)












