Kubu Raya-Kalbar, Trustmedia.id– Proyek proyek APBD Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA Tahun Anggaran 2022, terkesan dan terindikasi mark up oleh oknum Dinas PU PR Kabupaten Kubu Raya, hasil pantauan Forum Wartawan – LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat, dan DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia serta DPN Lidik Krimsus RI hubungan antar Lembaga bersama awak media online dan cetak melihat dan monitoring pembangunan di kabupaten Kubu Raya, melalui Hasil Lelang di LPSE Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Kabupaten Kubu Raya TA 2022 , Kubu raya Pontianak, Senin 8 Agustus 2022.
Seperti Hal nya contoh paket pekerjaan yang sudah tender dan Hasil pemenang tender, Kode Tender 3184188 Nama Tender Peningkatan Jalan Kuala Dua – Mekar sari Sumber Dana APBD kabupaten Kubu Raya 11 Maret 2022 beberapa bulan lalu tahap tender saat ini sudah terselesaikan bahkan sudah SPK Surat Perintah Kerja sudah berkontrak Satuan Kerja, di DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pagu Rp.2.000 000.000,Nilai HPS Harga Perkiraan Sendiri Rp. 1.995.480.000 ,-Paket ini Hanya di ikuti satu penyedia Barang dan Jasa saja yaitu CV YESA KESUMA BANGSA yang beralamat Jl. DSN Nusa Indah desa Punggur Kecil, Kecamatan Kakap Kab. Kubu Raya Kubu Raya, Kalimantan Barat NPWP perusahaan 03.027.027,2701.000, Kabupaten Kubu Raya, dengan Nilai Penawaran Rp.1.975.142.000,- dan dimenang kan Oleh satu penyedia yaitu CV.YESA Kesuma BANGSA,
Syafrudin Delvin ,SH.serta Muhammad , mengutarakan bahwa paket tersebut sudah berkontrak dari mulai nya proses lelang pada tanggal 11 April 2022 sampai penetapan pemenang dan Berkontrak, dan aneh nya sampai saat ini belum mememulai pekerjaan yang dimemang oleh CV.YESA KESUMA BANGSA padahal penetapan pemenang dan sudah dilakukan Kontrak kerja dengan Dinas PU PERA kabupaten Kubu Raya bahkan Sudah melakukan penarikan Uang Muka atau termin pertama pada Keuangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan setelah dikonfirmasi kepada pemilik perusahaan yaitu Bapak Hasan Basri melalui telphon seluler, atas laporan dan keluhan masyarakat setempat enggan di sebut namanya kepada tim investigasi Serta kepada awak media. Pada hari Jumat tanggal,(05/08/22).
Beberapa awak media Investigasi kelokasi Kuala dua mekar sari dan masyarakat setempat yang berada dilokasi mengatakan sudah dua tiga kali jalan ini di ukur, tapi belum juga dikerjakan, ini yang menjadi pertanyaan masyarakat, dan setelah diterbitkan didalam pemberitaan oleh beberapa media Online, yang disampaikan kepada Pelaksana yang berinisial HB beralamat Pondok Indah Lestari (PIL) kecamatan sungai raya, HB.Mengatakan yang ia kirim melalui suara Audio (Vois Miel) nya, bahwa mengatakan kepada Tim investigasi,
“Masa Kontrak nya masih panjang pak,masih ada dua bulan lebih lagi ini lagi nunggu antrian Produk AMP Ashpal Mixing Plan nya baru bisa produksi, antrian semua pekerjaan sudah mulai semua, jadi antri kita untuk mengerjakan nya disana, begitu, pak yah.!” Kata Hasan Basri melalui via telephone seluler.
“Menurut tim investigasi arti nya ini sangat disayangkan terjadi padahal waktu SMPK Surat Perintah Mulai Kerja sudah sangat lama ini dapat terindikasi adanya Mark up pekerjaan karena jadwal pelaksanaan dari schedule waktu pelaksanaan dan Rencana Anggaran Biaya sudah tersistem RAB sudah sangat jelas adanya biaya yang di keluar kan saat mulai pekerjaan dari pembersihan lokasi sampai dengan pekerjaan mayor produk ashpalt mixing plant AMP sudah susai yang di anggarkan harusnya sudah minus dari hasil progres schedule pelaksanaan dari biaya, penyerapan anggaran, ini sangat indikasi Mark up dan syarat loby loby dan kongkalikong antara dinas PU PERA Kabupaten Kubu raya dan penyedia jasa CV .YESA KESUMA BANGSA, padahal kalau hanya produk AMP pekerjaan tidak perlama karnena tekhnis nya hanya lapisan atas aspal mungkin cukup satu bulan selesai jadi tidak perlu di anggaran sebesar itu.” pungkas Muhammad , selaku ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ,dan ketua FW – LSM Kalimantan Barat,
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat Kuala dua dan Mekar Sari, meminta APH Tipikor baik dari kejaksaaan Tinggi Kalbar seta Polda Kalbar untuk mengusut ada indikasi kecurangan dalam proses lelang sampai dengan tidak di mulai pekerjaan peningkatan jalan Kuala dua – Mekar Sari , dengan nilai Rp.1.975 .142.000,- (Satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah). (Red/MUHAMMAD BUDI)