Pengurusan Adminduk di Medan Dua Minggu Baru selesai, Warga Mesti Urus Melalui Kantor Camat
Medan-Trustmedia.id
Pengurusan surat-surat Administrasi Kependudukan (aadminduk) di Kota Medan saat ini semakin lama selesainya. Padahal sebelumnya, dalam pengurusan segala surat-surat yang berurusan dengan adminduk bisa dikerjakan dalam sehari sampai 5 hari kerja.
Informasi dihimpun Wartawan, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Medan, Selasa (22-03-22), semua urusan Adminduk diserahkan kepada Kecamatan masing- masing oleh pihak Disduk Capil Kota Medan, maka warga Kota Medanpun dengan sangat terpaksa dan kecewa harus menunggu selama itu (dua minggu) baru urusan mereka bisa selesai.
” Iya ni bng, disuruh urus melalui Kantor Camat sama petugas di Kantor Capil itu. Padahal kita udah Nunggu dari tadi. Ya pasti lamakan kalau lewat Kantor Camat, karena gak mungkin juga petugasnya mau membawa ke kantor Capil kalau cuma satu berkas saja,” sebut salah seorang warga yang ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Lahir anaknya yang tidak ingin dipublis identitasnya.
Informasi lainnya juga menyebutkan hal yang sama. Dengan nada kecewa, UD, warga Titi Kuning, ini sangat keberatan dengan pemberlakuan seperti itu.
” Intinya ya pasti sangat kecewalah, sudah jauh- jauh kita datang malah diarahkan ke Kantor Camat. Pasti lama siapnya, merekakan (Petugas Kecamatan) pastilah nunggu banyak berkas yang datang ke mereka baru mereka sekalian antar ke Kantor Capil. Kan jadi ribet begini urusannya jadinya. Padahal kita mau cepat siap. Jadi bagaimana pula kalau ada warga yang harus cepat disiapkan urusannya. Misalnya untuk persayaratan Rumah sakit. Sementara orangnya sudah sekarat, apa gk dipikirkan sampai kesitu ya,” ujarnya.
Kepala Disduk Capil Kota Medan Baginda Siregar, saat dikonfirmasi tentang persoalan tersebut melalui pesan singkat Whatssap, sekira pukul, 15.38.WIB, masih seperti konfirmasi konfirmasi sebelumnya. Sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan klarifikasi.(adi)