Tanggamus, Trustmedia.id– DPC Apdesi Tanggamus Kabupaten Tanggamus menggelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445H sekaligus penyerahan SK Pengurus DPK Apdesi se-Kabupaten Tanggamus dan Tasyakuran dengan disahkannya Revisi Ke-2 UU Desa dengan mengusung Tema ”Dengan Halal Bihalal Kita Perkuat Tali Persatuan dan Kesatuan Antar Kepala Pekon Se-Kabupaten Tanggamus, Pekon Bersatu Tanggamus Maju. Mulai dari Desa Kita Bangun Indonesia”, di Bukit Idaman Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, ” pada Rabu (08/05/2024).
Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, MT yang diwakili Asisten 3 Sukisno, SK. MM. Kes, Kadis Inspektorat Tanggamus, Kadis PMD, Kapolres Tanggamus, Dandim Kabupaten Tanggamus, Kapolsek Talang Padang, Kajari Tanggamus, Kanit TipikorTipikor Polres Tanggamus, Pengurus DPD Apdesi Provinsi Lampung, para Camat se-Kabupaten Tanggamus, para Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus dan para tamu undangan.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanggamus Mirza YB diwakili Sekretaris Sumadi,S. Pd dalam sambutannya menyampaikan keinginan para Kepala Pekon untuk bersatunya Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus untuk mewujudkan Pekon yang kuat, tangguh, mandiri maju dan akuntabel.
”Sehingga masyarakat Pekon menjadi sejahtera, sehingga Semboyan kami, Pekon Bersatu Tanggamus Maju dapat terwujud,“ ucap Sumadi.
Sumadi juga mengatakan bahwa keinginan para Kepala Pekon menjadi momen ya pas bertepatan di bukan Syawal, dan baru disahkannya Revisi kedua UU No. 6 Tahun 2014 menjadi UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
”Kepada Bapak PJ. Bupati Tanggamus agar segera memperpanjang SK kami para Kepala Pekon dan BHP sesuai hasil dari Revisi ke-2 UU Desa. Kami juga memohon kepada pihak API dan APH agar tidak bosan menjenguk dalam membina kami para Kepala Pekon dalam memimpin Pekon kami, karena kami para Kepala Pekon bukan manusia sempurna, namun kami tentunya mempunyai tujuan ingin membuat Pekon Kami lebih baik dalam pemerintahan, pembinaan, pembangunan dan pemberdayaan,” imbuhnya.
Sementara itu PJ. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang diwakili Asisten 3 Sukisno mengucapkan selamat kepada para Kepala Pekon dengan telah disahkannya UU No. 3 Tahun 2024 sebagai Revisi atau pengganti dari UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
”Tinggal kita nantikan saja turunan UU ini baik melalui PP atau yang lainnya untuk menjadi pedoman dan penerapan masing-masing,“ ucapnya.
”Kalau perpanjangan SK Kepala Pekon akan diatur sesuai dengan aturan PMD yang sosialisasi, mengikuti perpanjangannya ketika Kepala Pekon mau berakhir masa jabatan. Kalau uang Purna Bakti itu sesuai aturan, diberikan sesuai kemampuan Pekon, kalau Pekon mampu ya dikasih, kalau gak ya kita lihat nanti aturan yang lebih lanjut,” lanjut Sukisno.
Sementara itu Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanggamus Mirza, YB saat diwawancarai awak media berharap Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus untuk bersatu.
”Setelah pengurus Apdesi Kabupaten Tanggamus yang baru telah terbentuk dan telah menerima SK hari ini, mari kita ciptakan Tanggamus ini aman, damai dan sukses, serta satu misi, tidak ada perpecahan,” ucap Mirza, YB. , yang dikenal sebagai Panglima Pengitogh alam. (Redaksi)