Pringsewu, trust media.id
Pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) tahun 2022 secara resmi dibuka pertanggal 30 Maret 2022. Bagi calon pendaftar diharapkan segera lengkapi syarat dan dokumen berkas.
Hal itu disampaikan Kabag SDM Polres Pringsewu, Kompol Efendi Koto, SH saat ditemui diruang kerjanya pada, Kamis (31/3/2022) siang.
“benar, terhitung mulai Rabu 30 Maret 2022 kemarin, rekrutmen anggota Polri khusus Taruna Akpol telah resmi dibuka,”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M,Ik
Dijelaskannya, Adapun rekrutmen Taruna Akpol 2022 tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.
Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
Jumlah peserta didik yang dibutuhkan 175 orang, yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita. Lama pendidikan selama empat tahun di tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
“Pendaftaran mulai 30 Maret hingga 18 April 2022, dan dilakukan secara online Melalui penerimaan.polri.go.id ,”ungkap Kabag SDM
Lanjutnya, Pendidikan akan dibuka pada 2 Agustus 2022. Ujian atau pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda. Sementara itu, di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.
Kompol Efendi Koto mengimbau, bagi putra putri terbaik bangsa yang ingin bergabung dalam keluarga besar Polri untuk segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya :
*Persyaratan umum Taruna Akpol 2022*
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
*Syarat khusus daftar Taruna Akpol 2022*
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C).
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Pria 165 cm, perempuan 163 cm
5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat/panitia daerah
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
11. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
12. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
13. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud
14. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
15. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
16. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
17. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
18. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain
19. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
*Tata cara daftar online Taruna Akpol 2022*
1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri pada laman penerimaan.polri.go.id
2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan
6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
*Tata cara verifikasi di Polres setempat*
a. Verifikasi dilaksanakan secara offline
b. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00-16.00 WIB
c. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi
d. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres
e. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
• Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
• Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
• Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
• Asli ijazah: SD, SMP, SMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
• Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
• Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi;
• Surat perjanjian ikatan din as pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat penyataan peserta dan ortu/Wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
• Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
• Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
g. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (pain 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
h. Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksteral (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
i. Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
j. Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022;
k. Proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19;
l. Mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
m. Bagi peserta yang sedang mengikuti tes tingkat pusat, dilakukan rapid test antigen/PCR, dan apabila terdapat peserta yang diketahui positif Covid-19 maka dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan seleksi secara zoom meeting dengan catatan peserta harus dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian
“untuk informasi lebih jelas bisa datang langsung ke Bag SDM Polres Pringsewu atau membuka penerimaan.polri.go.id .”tandasnya / ys