BANTEN  

Pencurian Cable di PT. FRANS PUTRA TEXTILE Tertangkap Security Perusahaan

Pencurian Cable di PT. FRANS PUTRA TEXTILE Tertangkap Security Perusahaan

Serang, Trustmedia.id–Percobaan pencurian terjadi di PT. FRANS PUTRA TEXTILE dan pelakunya yang tertangkap security Perusahaan dibantu warga, mengaku sebagai warga kampung Sadang Desa Barengkok kecamatan Kibin kabupaten Serang dan pelaku berhasil diamankan pihak keamanan Minggu, 24/03/24. Pelaku saat ini berada di Polsek Cikande.

Pengakuan pelaku yang berinisial AC, sekitar pukul 02.21 bersama teman temannya yang berjumlah 7 orang akan melakukan pencurian di Perusahaan tersebut tapi keburu diketahui security Perusahaan dan bersama warga kemudian melakukan penangkapan.

Saat kejadian warga dan pihak keamanan perusahaan PT. Frans Putra Tex yang sedang ronda malam melihat gerak-gerik sekitar 7 orang yang mencurigakan di lingkungan pabrik ketika dikepung yang tertangkap 1 orang.

Pelaku saat itu juga diamankan scurity PT. Frans Putra Tex.

“Ya pak, kami melihat beberapa orang sedang membawa kabel di dalam pabrik Frans Putra Tex dan ketika kami kepung yang tertangkap 1 orang. Menurut pengakuan pelaku mereka datang 7 orang untuk mengambil kabel, ketika di tanya tadi si pelaku ngakunya warga kampung Sadang Desa Barengkok wilayah Cikande modern, sekarang sudah di serahkan kepada pihak kepolisian Polsek cikande pak,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Salah seorang security, yang kenal dengan Trustmedia.id M. Supian mengabarkan bahwa telah terjadi upaya Pencurian ditempatnya bekerja dan telah berhasil diamankan 1 orang Pelaku dan diserahkan kepada Polsek Cikande.

Dan pengakuan pelaku yang tertangkap dirinya mengaku warga kampung Sadang Desa Barengkok

Bhabinkamtibmas desa cikande Bripka Suardi menyampaikan benar bahwa kepolisian mendapat Laporan warga prihal terjadinya percobaan Pencurian di perusahaan PT. FRANS PUTERA TEXTILE.

“Dan kami sarankan untuk dibawa ke Polsek Cikande dalam upaya Pengamanan dari amukan massa. Pelaku Pencurian akan dikenakan Pasal 363 junto psl 53 KUHP Percobaan pencurian,” ujarnya.

Sangat disayangkan ujar Muh. Supiyan dan teman temannya, “Seharusnya dibulan penuh berkah ini, kita tidak melakukan Perbuatan yang tidak baik,” ujarnya.

Menurut Iyan (sapaan M Supiyan)panjang kabel yang coba dicuri Sepanjang 50 meter.

“Jika dihargai harga jenis kabel yang dicuri mencapai Rp. 650.000 / Meter dan diduga kerugian Perusahaan mencapai Jutaan rupiah,” ucap Iyan.

“Barang bukti yang diserahkan kepada Kepolisian diantaranya Gunting Tang sama Motor Beat,” lanjut sang security melalui percakapan WhatsApp. (Redaksi)