ACEH  

Penangkapan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat atau Penadahan

Penangkapan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat atau Penadahan

Langsa, Trustmedia.id– Satreskrim Polres Langsa terhadap 1 (satu) orang pelaku dugaan Tindak Pidana pertolongan jahat atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,

Tersangka atas nama FDLN BIN ALM ZY, umur 30 tahun, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Ds. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat Kota Langsa. penangkapan di Ds. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat Kota Langsa.

Penangkapan oleh kepolisian berdasarkan

Laporan polisi nomor : LP/B/55/IV/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH*,  tanggal 01 April 2022.

Dengan dugaan Tindak Pidana : Pencurian dan atau pertolongan jahat/tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana.

Kronologis yang diperoleh media,

Tempat Kejadian Perkara : di Jln. A. Yani Ds. Birem Puntong Kec. Langsa Baro Kota Langsa.

Dan Waktu Kejadian : Hari Jumat, tanggal 1 April 2022 sekira pukul 12.30 Wib,

dengan Korban : HANDRIYANI, pekerjaan perawat, alamat Dsn. Utama Ds. PB. Tunong Kec. Langsa Baro Kota Langsa.

Dalam melakukan aksinya,

Pelaku mengambil Handphone milik korban pada saat korban menaruh handphone miliknya di dashbord sepeda motor, kemudian pelaku an. IBNU HAJAR BIN ALM. ILYAS yang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku an. EDY SYAHPUTRA BIN SYAHRUL YUSUF langsung mengambil handphone milik korban, setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dan kemudian sdr. FADLIN BIN ALM ZAINI YUSUF membeli handphone hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp. 700.000 tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi pembeliannya.

Barang Bukti , yang diamanjan

– 1 (satu) unit Handphone ViVo Y51 warna biru. (Red/66.007)