Pemuda umur 19 tahun dipenajam diciduk polisi saat mengendarai sepeda motor,dan kedapatan membawa teh kotak yang berisi sabu seberat 100 gram
Trusmedia.id Balikpapan Kaltim
Hari baru wajah lama .polres penajam Paser Utara kembali menunjukan bahwa perang terhadap narkotikabelum berakhir .
Selasa 29/4/2025, suasana di Mapolresta PPU terasa serius ketika Kapolresta AKBP Andreas Alex danantara memimpin konfrensi pers ,pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari100 gram .
Barang haram tersebut lebih dari cukup untuk mengisi ratusan paket kecil dan bisa menghancurkan banyak masa depan dari para generasi muda dan lainya kedepan.
Inisial S umur 19 tahun ,pemuda asal nenang kecamatan penajam ,yang kali ini harus berurusan dengan hukum. Iya diamankan dipinggir jalan desa babulu darat kecamatan babulu , saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor Honda beat berwarna hitam. Disaat sipemuda melintas terpantau gerak geriknya sangat mencurigakan dan seperti gelisah biasanya menyimpan sesuatu. Benar saja saat dilakukan penggeledahan,petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus rapi dalam kemasan teh kotak. Seolah olah berusaha mengelabui petugas tapi sipemuda tak cukup lihai
Berdasarkan informasi dari masarakat soal aktifitas mencurigakan didaerah tersebut. Setalah kami dalami dan kami selidiki ternyata benar .sabu seberat lebih dari 100 gram kami aman kan dari tangan tersangka , ujar Kapolres dalam pernyataannya
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi oleh KBO satresnarkoba IPDA Deden, Ketut Irawan dan kasi Humas IPDA Syafrudin. Mereka mempaparkan bahwa selain sabu, polisi juga menyita satu unit gawai, uangtunai RP350 ribu,serta motor yang digunakan tersangka
Tersangka kini harus menghadapi pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 . UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumnya tidak main main minimal 6 tahun penjara,maksimal seumur hidup, bahkan bisa dihukum mati jika terbukti sebagai bagian dari jaringan besar.
Kasus ini belum selesai kami masih terus kembangkan bisa jadi tersangka bukan pemain tunggal ujar IPDA Deden, menyerikatan bahwa mata rantai peredaran sabu diwilayah ini masih mungkin panjang.
Kapolres PPU menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya .iya pun menyampaikan kepada masyarakat yang berani melapor akan di beri apresiasi. Kami sangat terbantu oleh warga adanya nya informasi ini. Bukan hanya tugas polisi untuk memerangi narkoba tapi kita semua , tutupnya.
Red/ ARDY