Pemkot bandar lampung tetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp.2.770.794.
Bandarlampung trustmedia.id
Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menetapkan upah minimum Kota (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.770.794,14. Kenaikan upah ini hanya sebesar Rp30.811,10 dari upah tahun 2021sebesar Rp2.739.983,04.
Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Khaidarmasyah mengatakan sudah menerima surat keputusan dari Gubernur Lampung dengan Nomor Surat G/654/V.08/HK/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2022. “Ibu Wali Kota sebelumnya sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Lampung untuk upah minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2022 usulan kenaikannya sebesar Rp50.000. Dan usulan ini sudah melalui rapat Dewan Pengupahan dengan Apindo, Pihak Serikat Buruh, Akademisi, Pakar, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung,” ucapnya, Jumat (3/12/2021).
Jadi, lanjut Khaidarmansyah, untuk yang penetapkan upah minimum Kota Bandar Lampung itu adalah Gubernur Lampung berdasarkan usulan Kabupaten/Kota. “Jadi untuk seluruh Perusahaan yang ada di Kota Bandar Lampung bisa menyesuaikan sesuai dengan UMP yang baru ini. Pemkot Bandar Lampung sudah berusaha untuk menyesuaikan kenaikan upah dengan melihat situasi ekonomi di tengah pandemi saat ini,” ujarnya.
Kenaikan UMP Kota Bandar Lampung ini akan berlaku 1 Januari 2022. Dan apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan UMP yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kita harus menerima ini dengan lapang dada, karena tidak bisa memuaskan pekerja, dan juga para pengusaha. Tapi semua ini adalah keputusan yang berlaku yang sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” ucap Khaidarmansyah. (**)