Pematangsiantar, Trustmedia.id– Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk kesekian kalinya kembali menimbulkan keresahan, keluhan dan kebingungan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar. Hal ini disebabkan Pemko Pematangsiantar melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah kedaluwarsa lebih dari 5 (lima) tahun. PBB yang sudah lebih dari 20 (dua puluh) pun masih ditagih. Penagihan dilakukan pada saat wajib pajak hendak membayar PBB nya tahun 2022 di Bank Sumut Pematangsiantar.
Tindakan Pemko Pematangsiantar tersebut selain meresahkan dan membingungkan masyarakat, juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 78 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menentukan bahwa Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
Menurut Perda tersebut PBB yang sudah lebih dari 5 tahun tidak dapat lagi ditagih karena sudah daluarsa.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas saya akan melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. (Red/06.002)