Pemdes Saotengnga Kec. Sinjai Tengah Menggelar Musdes Penetapan Perubahan APBDes, ADD Tahap IV Tahun 2023 yang Sempat Tersendat.
Sinjai, TrustMedia.Id — Menindaklanjuti Keputusan Bupati Sinjai Nomor 370 Tahun 2024 Tentang Penganggaran kembali Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV Tahun Anggaran 2023 di masing-masing Desa Se- Kabupaten Sinjai pada tahun anggaran 2024, maka Pemerintah Desa (Pemdes) Saotengnga, menggelar Musyawarah Desa, Terkait Penetapan Perubahan Anggaran Belanja Desa tahun anggaran 2023 Tahap IV, bertempat di Kantor Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Jumat, (14/06/2024).
Turut hadir di Rapat, Kepala Desa Saotengnga, BPD Saotengnga, Sekertaris Desa Saotengnga, Muh. Nur Ahmad MJ, S.Pd, Kaur Perencanaan Desa Saotengnga, Jumriah, Ketua LPM dan Ketua KIM Saotengnga, serta unsur Kepala Dusun se Desa Saotengnga.
Di Rapat tersebut Kepala Desa Saotengnga, Andi Mappima Noma, S.Pd, mengatakan bahwa
Musdes penetapan perubahan yang digelar bersama lebih menekankan keterkaitan APBDes Tahap IV Tahun 2023 yang pernah tersendat pencairannya di tahun 2023 lalu.
“Musdes ini pembahasannya sebatas Anggaran Dana Desa (ADD) di tahun 2023 tahap IV yang belum cair, dimana anggaran tersebut sudah bisa dicairkan setelah dilaksanakan penetapan perubahan. “ungkapnya.
(*)
Red