Pemborasan Anggaran Dana Desa sejumlah Desa di Nias Utara Melaksanakan Bimtek di Luar Kota

0
1057

Pemborasan Anggaran Dana Desa sejumlah desa di Nias Utara Melaksanakan Bimtek di Luar Kota

Nias Utara Trustmedia.id

Pelaksanaan Bimtek di luar daerah oleh sejumlah desa di Kabupaten Nias Utara tahun 2022 ini terkesan sebagai pemborosan uang negara sejumlah elemen masyarakat mendesak Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd meninjau kembali kegiatan Bimtek ini karna sama sekali tidak ada manfaatnya bagi masyarakat luas

Informasi yang di himpun wartawan Trustmedia.id dilapangan bahwa desa-desa yang mengikuti Bimtek ini di luar daerah adalah salah satu Modus Korupsi dalam pengelolaan APBDes, kenapa Ratusan Juta uang APBDes yang harusnya di nikmati oleh Masyarakat tapi kenyataan nya hanya di nikmati oleh segelintir orang saja untuk jalan-jalan keluar daerah.

Berdasarkan Hasil Konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A’aroo Zalukhu S.Pd.MM, selasa 17/05/2022 mengatakan untuk saat ini kurang lebih 20 desa sudah melaksanakan Bimtek di luar daerah tempatnya di Kota Medan dan Masih ada sejumlah desa lagi yang akan menyusul melaksanakan Bimtek, tentang dasar hukum pelaksanaan Bimtek ini adalah Perbub Nomor 46 tahun 2021 pasal 23, begitu juga dengan besarnya biaya itu di tetapkan oleh desa itu sendiri dalam APBDes, hal yang sama juga dengan lembaga yang melaksankan Bimtek itu di pilih oleh desa, namun Lembaga yang harus di pilih sesuai dengan surat Edaran Menteri dalam Negeri tahun 2019 ada 16 Lembaga yang sah secara hukum melaksanakan Bimtek bagi aparat pemerintahan desa disinggung bahwa dinas PMD kabupaten Nias mengarahkan Desa untuk kerja sama kepada salah satu Lembaga,mantan kadis Komimfo Nias Utara ini mengatakan itu tidak benar, karna yang mengadakan kerja sama dengan Lembaga itu adalah Desa.

Pernyataan Kepada Dinas PMD Nias Utara itu sangat bertolak belakang dengan hasil Konfirmasi kepada sejumlah kepada desa yang telah mengikuti Bimtek di luar daerah baik di tahun 2021 maupun di tahun 2022 ini dimana salah seorang ASN di Dinas PMD , selalu mengarahkan para Kepala desa untuk kerja sama kepada salah satu Lembaga yang telah mereka tunjuk kalau tidak maka Rekomondasi tidak akan di berikan,

Selain Penekanan yang di berikan Oleh Dinas PMD, Lembaga yang melaksanakan Bimtek yang telah ditunjuk juga tidak melaksanakan Bimtek sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati hal ini terbongkar atas pernyataan salah seorang Anggota BPD yang ikut Bimtek, di kota medan kepada sejumlah wartawan di lotu 17/05/2022 mengatakan, berdasarkan kesepakatan dengan Lembaga pelaksanaan Bimtek kegiatan berlangsung selama tiga hari namun kenyataan di lapangan kegiatan hanya 1 ½ hari, begitu juga dengan fasilitas lain yang di berikan tidak sesuai dengan anggaran yang telah di sepakati sehingga, disini sangat jelas kalau Pelaksanaan Bimtek ini asal-asalan dan hal ini akan saya pertanyakan kepada Pemerintahan desa kami tegas BPD ini, serta berharap kepada Kepala Dinas BPD Kabupaten Nias Utara untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan Bimtek ini agar bisa bermanfaat bagi Desa ( 08.004 )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini