Jayanti, Trustmedia.id– Pembuatan Tower XL di Desa Sumur Bandung dipersoalkan, karena diduga belum melengkapi perizinan pihak Pemda Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Rabu (20/7/22).
Pembuatan bangunan tower, melalui PT XL yang akan didirikan di pemukiman padat penduduk kurang adanya koordinasi secara legal sesuai prosedur tentang pembangunan tower. Karena secara jelas tower itu sendiri memiliki radiasi cukup tinggi secara analisa bisa mempengaruhi kesehatan tubuh pada warga, namun kalau sudah dipersiapkan secara matang maka akan berjalan dengan baik.
M. Jazuli Kepala Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang memiliki wilayah teritorial dan bertanggungjawab dengan kawasannya, ketika ditemui oleh rekan media yang akan mengkonfirmasi terkesan menghindar selalu tidak ada di kantor.
Sementara Sekretaris Desa Sumur Bandung Masyudi menjelaskan tentang adanya pembangunan tower. “Itu langsung aja temui kepala desa karena secara kelembagaan pemerintahan desa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan”ucapnya ketika ditemui diruang kerjanya rabu (20/7/22) sekira 13.15 WIB
Elvis warga Sumur Bandung pemilik lahan yang disewakan oleh PT XL menjelaskan bahwa lokasi tempatnya setelah diperiksa oleh pihak PT XL masuk katagori karena dari titik nol ke lokasi tanah miliknya hanya 100 meter, “makanya lahan milik saya oleh pihak XL disetujui dengan disewa dalam waktu sepuluh tahun dan mengenai perizinan dirinya selaku pemilik lahan sudah minta izin dari tingkat Desa hingga Kecamatan,” terangnya ketika ditemui dilokasi pebuatan tower. (Red/68.005)