Parkir Kendaraan di RSUD Balaraja Dikeluhkan Pengunjung, Belum Satu Jam Dikenakan Biaya
Banten trust media.id
Pengelolaan parkir di RSUD Balaraja menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang pengunjung mengaku dikenakan biaya parkir sebesar Rp4.000 meski belum satu jam memarkirkan kendaraannya, Sabtu (21/02/2026).
Salah satu pengunjung RSUD Balaraja menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya dikenakan tarif parkir Rp4.000 untuk kendaraan jenis mobil.
Ia menjelaskan masuk ke area parkir pada pukul 12.22.14 WIB dan keluar pada pukul 12.27.24 WIB.
“Berarti hanya sekitar 5 menit 38 detik, tapi tetap dikenakan biaya Rp4.000,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, tarif satu jam pertama sebesar Rp4.000 seharusnya tidak dikenakan apabila durasi parkir belum mencapai satu jam.
“Satu jam pertama kan Rp4.000. Ini belum satu jam sudah kena biaya parkir.
Seharusnya kalau kurang dari satu jam, apalagi hanya lima menit, tidak perlu bayar,” katanya dengan nada kesal.
Diketahui, tarif parkir umumnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan oleh pengelola parkir secara sepihak. Pengelola parkir wajib memungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku serta menyetorkan pajak terkait kepada Pemda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Balaraja belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. ( A.OE)












