Panggil Eks Wali Kota Balam Herman HN Kasus Ancam Pecahkan Kepala Wartawan, Polda Lampung: Kami Tidak Main-main

0
148

Trustmedia.id, Bandar Lampung – Kasus pengancaman akan memecahkan kepala wartawan oleh Mantan Wali Kota Bandar Lampung (Balam), Herman HN, terus diproses Polda Lampung.

Ternyata, meski sempat senyap hampir setengah tahun, penyidik di Ditkrimum Polda Lampung sudah memanggil berbagai pihak pada April 2021 ini, termasuk Herman HN.

Diketahui, Herman HN mengancam akan memecahkan kepala wartawan Lampung TV, Dedi Kapriyanto, saat disinggung soal netralitas ASN yang diduga mendukung istrinya, Eva Dwiana, yang mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Bulan ini, polisi kembali akan memanggil Herman HN untuk diperiksa, setelah sebelumnya meminta Dedi Kapriyanto, wartawan yang diancam, menghadap pada Selasa (4/5/2021).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pihaknya tidak main-main dalam perkara tersebut, karena menyangkut eks wali kota dan kriminalisasi pers.

“Namun Kami minta berbagai pihak memahami tugas penyidik,” kata dia, dilansir Jejamo.com, Rabu (5/5/2021).

Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum PWI Lampung, Rojali Umar, yakin perkara pengancaman wartawan tersebut berujung ke pengadilan.

“Penanganan perkara menjadi lambat karena pada awalnya tim Herman HN mencoba mengadukan Lampung TV ke Dewan Pers,” ujarnya.

Diketahui, Herman HN kalah melalui tiga kali sidang. Pada perkara yang dikuasakan kepada tim Wahrul Fauzi Silalahi, pengacara merangkap anggota DPRD Lampung itu, Dewan Pers menilai Dedi Kapriyanto tidak menyalahi UU Pokok Pers atau Kode Etik Jurnalistik.

“Sebagai pejabat publik, Herman HN tidak pantas mengancam memecahkan kepala wartawan, karena hasratnya ingin memenangkan isterinya pada Pilkada 2020 lalu,” tegas Rojali.

Materi wawancara Dedi Kapriyanto juga akhirnya ditindaklanjuti Bawaslu.

Komisi ASN di Jakarta pun menyatakan kepala dinas terkait bersalah dan tidak netral dalam Pilkada Wali Kota Bandar Lampung 2020. (*)

FOTO: Mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN (Istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini