Operasi Gerebek Pabrik Obat Terlarang di Kota Semarang: Tindakan Tegas melawan Produksi Obat Ilegal

0
108

Kota Semarang, Trustmedia.id– Pabrik obat-obatan terlarang di Kota Semarang digerebek oleh tim Deputi 4 Badan Intelejen Negara (BIN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Lokasi pabrik berada di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto, Ngaliyan, Kota Semarang.

Kompol Indra Romantika, Kaposek Ngaliyan, membenarkan penggerebekan yang dilakukan pada hari Senin (25/3) kemarin. Kegiatan tersebut ditangani oleh BBPOM.

“Ada tiga gudang di kawasan industri Candi Ngaliyan, yaitu di Blok 5, 6, dan 3. Kita merapat ke lokasi untuk koordinasi. Dipastikan benar ada penggeledahan, penggerebekan, dan ditemukan barang bukti yang diduga merupakan produksi obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan,” kata Indra di lokasi pabrik di Blok A5/15, Selasa (26/3/2024).

Lintang Purba Jaya, Kepala Balai POM Semarang, melalui video yang diterima detikJateng, menjelaskan bahwa operasi penggerebekan ini berkaitan dengan produksi obat yang sering disalahgunakan dan tidak memenuhi standar keamanan.

“Industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang ini memiliki 3 gudang produksi yang merupakan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu produk,” ujar Lintang.

Obat yang diproduksi memiliki logo ‘Y’ untuk obat putih dan logo ‘DMP’ untuk obat tablet kuning. Ia memperkirakan ada sekitar 500 juta tablet obat yang diamankan.

“Jumlah produk yang diamankan dari satu gudang saja sekitar 110 juta tablet. Total dari semua gudang, kami memperkirakan hampir 500 juta tablet. Jika dilihat dari nilai produknya saja, bisa mencapai Rp 100-Rp 200 miliar,” tambahnya. (RED/014.2024/PERWAKILAN/081311663908)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini