Oknum kades  di duga terlibat dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati lampung timur.

0
343
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Oknum kades  di duga terlibat dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati lampung timur.

SEKAMPUNG – trust media.id

Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diduga terlibat dalam kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, selasa (22/10/24).

“Oknum kades tersebut meminta warga untuk hadir dalam agenda kampanye senam bersama Dawam-Ketut yang akan dilaksanakan di desa sumber gede kecamatam sekampung pada kamis pagi 24 oktober besok,” terang nara sumber.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, Kades berinisial SO tersebut mengajak warga untuk meramaikan kampanye senam bersama Dawam-Ketut. Ajakan kades tersebut disampaikan melalui pesan whatsapp di group WA warga sumber gede sekampung.

Tindakan Kades ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 282.

“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Hal ini harus dilaporkan kebawaslu agar diberikan tindakan tegas,” terang Fadli (52) tokoh masyarakat lampumg timur yang juga aktifis di lembaga swadaya masyarakat di kabupaten lamtim.

Masih menurut UU Pemilu, kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 490 UU Pemilu.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan Kades SO belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirim dan telepon via Whatsapp pun tidak dijawab oleh sang kades. (Rls/Red/br)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini