Metro, Trustmedia.id– Diduga telah terjadi pencabulan yang dilakukan oleh oknum (K) yang notabennya salah satu pengurus masjid dan juga ASN disalah satu Dinas Lampung Tengah terhadap (mawar) anak perempuan yang masih dibawah umur yakni 12 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 6, pada tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB disalah satu masjid di Jaan Jend. Sudirman Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Orang tua korban saat dikonfirmasi di kediamanya membenarkan atas kejadian tersebut sembari menceritakan hal yang menimpa anak pertamanya kepada wartawan, bahwa (K) selain tetangga, juga pengurus masjid dan ASN diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya, dengan cara memanggil korban kemudian dibawa ke kamar mandi yang berada di sekitar masjid tersebut, lalu memegang wajah dan badan korban”, jelasnya
Selanjutnya oknum tersebut mencium korban dibagian kening, leher dan mulut setelah itu korban di suruh mengangkat baju kemudian mencium, menjilat dan mengigit payudara korban kemudian setelah itu korban di beri uang Rp.20.000- (dua puluh ribu rupiah) dan korban diancam untuk tidak bilang ke teman-teman korban dan orang tua korban atas kejadian tersebut.
Atas hal tersebut korban dan orang tuanya melapor ke Polres Kota Metro, tanggal 25 Mei 2022 dengan nomor Laporan STTPL/B/247/V/2022/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, yang di damping oleh Penasihat Hukumnya E. Rudiyanto, S.E,S.H dan Okta Virnando,S. H, M.H dari Kantor Hukum Nusantara Raya, Kota Metro.
Sedangkan Rudiyanyo selaku Pendamping Hukum korban membenarkan hal tersebut dan perkara ini sudah dilaporkan kepada Polres Kota Metro, untuk selanjutnya kami masih menunggu langkah hukum dari Aparat Penegak Hukum.
Menurut Rudiyanto diduga terlapor telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jelas
Direktur Law Firm Nusantara Raya E. Rudiyanto, S.E, S.H yang didamping oleh Wakil
direktur Okta Virnando, S.H, M.H. saat di konfirmasi.
“Ketua Rukun Tetangga (RT) Eko, saat dikonfirmasi di kediamannya, membenarkan atas kejadian tersebut bahkan pernah dilakukan musyawarah keluarga dan oknum tersebut berjanji akan bertanggung jawab terhadap korban dan membiayai seluruh biaya sekolah,” tuturnya
” Namun hal tersebut tidak ada kelanjutnya dan saya selaku ketua RT, ada warganya yang mengadu diduga dicabuli ya tetap saya komitmen agar persoalan ini diselesaikan secara baik secara kekeluargaan maupun hukum jelasnya, bahkan oknum tersebut sudah diusir oleh warga sekitar lingkungan masjid sebagai bentuk sangsi sosialnya.” lanjut Ketua RT
Oknum ASN (K) saat dihubungi oleh wartawan melalui telpon selulernya, terkait hal tersebut pihaknya mengatakan, “Maaf mas aku lagi mau ada rapat dan terkait permasalahan itu sudah saya serahkan kepada pengacara saya,” silahkan hubungi pengacara saya”. jelasnya. (Red/01.001)












