NGO Izhar : Carut Marut Sistem PPDB Setelah Di ambil Alih Pemprov Jabar 2017

0
203

Jakarta, Trustmedia.id– Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak, 18/7/2022.

Sebagai Orang Tua masalah paling utama akan muncul ketika anak memasuki jenjang pendidikan. Mulai dari TK, SD, SMP, SMK hingga jenjang perguruan tinggi bagi yang mampu ekonominya.

Manusia diciptakan untuk mencipta bahwa sistem diciptakan oleh manusia, kemudian manusia pula yang mengubah sistem tersebut tanpa aturan atau langgar peraturan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Hingga sistem ini masih berlanjut sampai 2022 berdasarkan pengalaman para operator menjadi ajang mencari cuan.

Sistem ini di duga menjadikan alat tiap tahun, walaupun sudah ada teguran dari mulai inspektorat hingga Saber Pungli, tetap saja masih berlanjut.

Yang menariknya, tidak ada perjanjian serah terima pengelolaan lahan SMA dan SMK tersebut. Data ini disebutkan di dalam LHP-BPK RI, Tanah SMA/SMK yang tidak diserahakan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dilengkapi perjanjian pinjam pakai.

Di sinyalir sebagai produk cuan yang mengalir entah kemana, ke pemprov jabar kah, atau ke pemkab/pemkot bekasi dan/atau daerah lainnya.

Dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, jarak antara rumah sampai ke tempat pendidikan bisa di ubah-ubah, sistem ini manusia yang buat dan manusia sendiri yang dapat merubah. Dari mulai titik koordinat hingga alur tanda titik koordinat, lebih dahulu mana manusia dengan komputer dan pintar mana manusia dengan komputer.

Data SMAN Kota dan Kabupaten Bekasi sebanyak 121 SMAN wilayah Kabupaten dan 110 SMAN wilayah Kota Bekasi. Untuk SMKN 148 wilayah Kota Bekasi dan 178 wilayah Kabupaten Bekasi.

Sudah menjadi ritus tahunan, jelang akhir dan awal tahun pelajaran tiba, bahwa semua sekolah pasti disibukkan dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal untuk menyukseskan PPDB, pemerintah sebagai pemangku kebijakan pendidikan pun mengatur pelaksanaan PPDB agar dapat berjalan dengan baik. Peraturan yang dibuat dimaksudkan untuk mempermudah dan memfasilitasi calon peserta didik dalam memilih tempat tujuan sekolah. Selain itu, peraturan PPDB juga dibuat untuk menciptakan proses pelaksanaan PPDB agar objektif, transparan, akuntabel, serta jauh dari sikap diskriminatif sehingga kepentingan peserta didik dapat terlayani dengan baik.

Dugaan pungli PPDB itu mengonfirmasi sekaligus melembagakan persepsi banyak kalangan bahwa kleptokrasi sudah menjadi bagian utuh dalam manajemen PPDB. Kejahatan tingkat atas (top-hat crimes) bernama korupsi, nyaris paripurna menampilkan identitasnya sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) karena kerap mewujud dalam satu kemapanan pola serta sukses menjadi bentuk kehidupan (lebensform).

Ada kecenderungan dunia pendidikan di kota bekasi semakin terjebak ke dalam pusaran kleptokrasi (kleptocracy).

Istilah kleptokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni klepto dan kratein yang berarti diperintah oleh para pencuri. Kleptokrasi bisa dipahami sebagai bentuk administrasi publik dengan menggunakan uang yang berasal dari publik untuk memperkaya diri mereka sendiri. Praktik korupsi, nepotisme dan persekongkolan kejahatan dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang mempengaruhi kebijakan.

Citra Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat saat ini di titik nadir. Tengok saja pemberitaan media online. Bahkan gaung berita buruk ini menggema.

Mulai Surat sumbangan yang tayang pada detik.com pada selasa 7/9/2021 dengan judul heboh surat minta sumbangan ke ortu di sman bekasi, kemudian PPDB online di Bekasi kacau, yang tayang pada merdeka.com, 6/7/2017.

Hingga PPDB Daring Masih Bermasalah pada 10/6/2020 tayang pada radarbekasi.id. Kemudian KCD Wilayah 3 Jabar Gelar Acara Pembinaan terkait temuan, yang tayang pada trustmedi.id pada 21/6/2022.

Dan yang terakhir BKM Pertanyakan SMAN 4 Kota Bekasi terkait PPDB online sistem zonasi tayang melalui Global-satu.com, tanggal 13/7/2022.

S(54) salah seorang wali murid menceritakan terkait anaknya yang mendaftarkan sekolah SMAN 2 Kota Bekasi, yang pada kenyataannya ketika didaftarkan sudah masuk dalam sistem akan tetapi bergeser entah kenapa.

Padahal jika di lihat antara jarak dari rumah ke sekolah membutuhkan 10 menit berjalan kaki, lalu ada seseorang yang menawarkan 25 juta rupiah, katanya.

Coba bayangkan, jika anak perempuan kemudian sekolah jauh dari rumah, dan kami sebagai orang tua bagaimana memantau anak kami, tegasnya. (RED/30.004)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini