Trustmedia.id, Jakarta – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat, Wiku Adisasmito, menegaskan pemerintah melarang mudik lebaran, termasuk mudik lokal.
“Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik, apa pun bentuknya,” ujarnya, di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021).
Wiku meminta seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) tak membuat narasi berbeda dari kebijakan pemerintah pusat.
Sebab, larangan mudik ini keputusan politik negara dan keputusan tunggal Presiden Joko Widodo.
“Keputusan ini satu narasi dari pemerintah. Pada prinsipnya, kami berupaya terus menjaga kondisi yang sudah terkendali ini,” kata Wiku, dilansir Medcom.
Dia meminta seluruh komponen bangsa betul-betul mengikuti pelarangan mudik Lebaran 2021.
Bila tidak, diprediksi terjadi peningkatan kasus hingga 93 persen, yang diikuti peningkatan angka kematian relatif tinggi.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Doni Monardo, menyebut libur panjang terbukti meningkatkan kasus Covid-19.
Kasus meningkat 68 sampai 93 persen pada libur panjang Idul Fitri 2020. Kemudian, kasus meningkat 58 hingga 119 persen pada libur Kemerdekaan RI.
Selanjutnya, kasus meningkat 37 hingga 95 persen pada libur Maulid Nabi. Lalu, kasus meningkat 37 hingga 78 persen saat libur Natal dan Tahun Baru kasus.
Lonjakan kasus saat libur panjang membuat rumah sakit rujukan penuh dan kasus covid-19 meningkat cukup tajam, hingga lebih dari 10 ribu kasus per hari.
Pengalaman tersebut membuat pemerintah melarang mudik pada Lebaran 2021.
Gubernur Lampung Izinkan
Diberitakan, Gubernur Lampung memberikan toleransi kepada masyarakat di provinsi itu untuk melakukan mudik lokal atau mudik antarkabupaten/kota.
Tapi dengan syarat pemudik harus sehat, yang dibuktikan melalui surat negatif Covid-19.
“Mudik lokal (boleh), karena sifatnya masyarakat sudah memahami dan sudah menguasai wilayah masing-masing. Yang penting membawa surat keterangan bahwa dia negatif (Covid-19),” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat meninjau sentra transportasi publik Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, mudik lokal di dalam Lampung masih dapat ditoleransi, asalkan sekeluarga tersebut sehat dengan dibuktikan surat keterangan negatif Covid-19. (*)
FOTO: Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat, Wiku Adisasmito (Istimewa)