MEWUJUDKAN SEKOLAH RAMAH ANAK DALAM SATUAN PENDIDIKAN MELALUI DISIPLIN POSITIF

0
109

Oleh Joko Purwanto (Guru Sejarah SMAN 6 Metro)

Apa Disiplin Positif

Secara harfiah kata disiplin berawal dari pembiasaan individu sebagai personal yang selalu belajar untuk tahu terhadap fenomena yang terjadi pada kehidupan sehari-hari. Pembiasaan tersebut bermula dari keluarga sebagai guru pertama yang dilalui oleh anak adapun faktor lingkungan juga menjadi pembentuk pembiasaan. Konsepsi pembasahan akan menjadi akar rumput untuk menjadi pribadi anak yang sangat fundamental sebab lingkungan akan menjadi guru kedua anak setelah keluarga. Pembiasaan disiplin di tingkat keluarga menjadi arsitek anak untuk melakukannya, misalnya disilpin waktu bangun dari tidur, disiplin membiasakan waktu belajar, disiplin manajemen waktu dalam hidupnya.

Hakikat disiplin menurut  Suharsimi Arikunto (2014: 114), Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya tanpa adanya paksaan. Bertolak dari pendapat tersebut hakikat disiplin adalah menaati peraturan yang didorong oleh adanya motivasi yang berasal dari dalam diri peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan.

Mengapa harus Disiplin

Disiplin menjadi salah satu tolak ukur seseorang dalam menapaki hidup di tengah-tengah masyarakat, karena dengan disiplin yang unggul dan teruji anak dapat menjadi jati dirinya untuk menghadapi generasi emas pada revolusi Industri 5.0. Tuntutan zaman memasuki era revolusi Industri 5.0 membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kata kunci disiplin menjadi salah satu penentu untuk meraih cita-cita masa depan.

Untuk Apa Disiplin Positif

Hakikat disiplin mengacu pada pembiasaan untuk mencerminkan kepribadian seseorang atau individu dalam menjali kehidupan di masyarakat. Disiplin menuntut kita untuk selalu membiasakan dalam hal manajemen waktu yang efektif dan efisien. Disiplin merupakan praktik baik yang tercermin dalam tindakan untuk menjaga dalam ketaatan terhadap aturan hidup. Disiplin dapat melatih peserta didik untuk mematuhi peraturan sekolah, memperlancar proses pembelajaran di sekolah dan muaranya untuk tujuan pendidikan. Peserta didik dapat terbentuk melalui pembiasaan karakter disiplin mematuhi peraturan sekolah dnegan penuh kesadaran hati.

Siapa Pelaku Disiplin dalam Sekolah Ramah Anak

Pelaku disiplin semua warga sekolah terdiri dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga sekolah sebagai pelaku langsung. Pola kebijakan yang sinergi akan berdampak positif yang mempercepat pelaksanaan Sekolah Ramah Anak di satuan pendidikan khususnya SMAN 6 Metro Lampung. Suri teladan pendidik, pemangku kebijakan yang sangat urgent terlaksananya program SRA. Sebagai pelaku langsung disiplin positif yang menjadi acuan semua pihak untuk mematuhi dan menerapkan.

Mengapa harus Sekolah Ramah Anak

Sekolah merupakan satuan pendidikan sebagai tempat untuk menimba ilmu, mengembangkan bakat, mengembangkan karier bagi peserta didik, pendidik maupun seluruh warga sekolah. Sekolah ramah anak menjadikan sebagai tempat belajar yang aman, nyaman, tidak ada tekanan yang dapat menggangu psikologis anak. Dasar hukum Sekolah Ramah Anak adalah UU nomor 23 tahun 2002 diperkuat dnegan Permendikbud nomor 12 tahun 2011 tentang SRA. Tersirat dalam UU dan Permendikbud tersebut SRA dapat diintepretasikan sebagai sekolah yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi berpartisipasi bekerjasama dan saling menghormati dan menghargai.

Bagaimana Penerapannya

Langkah yang paling bijak adalah a) membuat kebijakan berupa aturan resmi yang dapat dipahami oleh seluruh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, b) melakukan sosialisasi yang membumi, c) menyiapkan sara dan prasarana yang mendukung d) duduk bersama untuk menentukan keputusan berupa peraturan disiplin positif yang dirumuskan secara bersama peserta didik, pendidik, pengawas pembina, instansi terkait, komite, dan akademisi. Bersinergi dengan pihak terkait tolak ukur disiplin positif tidak menerapkan sanksi berupa point tetapi menilai kelebihan dan atau prestasi peserta didik yang dilihat banyak dimensi.

Referensi

Arikunto, Suharsimi, 2014. Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Depdikbud, 2011. Permendikbud Nomor 12 tahun 2011, Jakarta:Depdikbud

Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Anak.  (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini