Masyarakat Trimurjo di minta untuk mengisi surat pernyataan kenapa tidak mau di vaksin
Lampung Tengah https://trusmedia.co.id
Untuk mendukung program pemerintah dan percepatan vaksin Covid-19 di wilayah kecamatan Trimurjo kabupaten Lampung Tengah,kecamatan Trimurjo yang berjumlah 11 kampung di tambah 3 kelurahan melakukan strategi yang tidak biasa.
Masyarakat di berikan surat pernyataan oleh perangkat desa setempat.
Surat pernyataan tersebut menyatakan tentang alasan mengapa tidak mau vaksin.
Masyarakat Trimurjo yang sudah diberikan surat pernyataan di minta untuk mengisi data diri sesuai dengan kartu tanda penduduk, setelah mengisi data diri masyarakat di minta untuk mengisi surat pernyataan yang sudah tersedia.
Dalam surat pernyataan tersebut masyarakat Trimurjo di minta untuk mengisi 3 alasan mengapa tidak mau di vaksin.
Setelah mengisi data diri dan memberikan alasan mengapa tidak bersedia mengikuti program vaksin covid-19 oleh pemerintah RI, yang berikutnya ada penegasan dalam surat pernyataan yg bertuliskan ,”Dengan alasan tersebut di atas saya tidak akan menuntut apapun alasannya kepada aparatur kampung maupun pemerintah samapai tingkat atas yang telah memprogramkan Vaksinasi Covid-19, sesuai dengan Dasar Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dan sesuai Pasal 13 A dan 13 B.
Salah satu warga masyarakat Trimurjo yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,saya ini bukan tidak mau di vaksin mas ,tapi saya ini takut sama jarum suntik apa ya saya mau paksa ujarnya.
Ada lagi masyarakat yang memberikan alasannya selain takut jarum suntik, masyarakat tersebut mengatakan kalau di vaksin bisa dapat bantuan dari pemerintah saya mau di vaksin,karena selama ini saya gak pernah dapat bantuan apa apa , padahal saya tidak punya pekerjaan, tidak punya ladang tidak punya sawah penghasilan juga kadang ada kadang tidak menurutnya kepada media.
Camat kecamatan Trimurjo Supriyono S.I.P MM dihubungi via telepon menjelaskan,ya ini kan implementasi peraturan Perpres no 14 tahun 2021.
Kemudian untuk yang masyarakat yang mendapatkan PKH dan bantuan bantuan lainnya dari pemerintah diminta camat agar mendukung kebijakan dari pemerintah ujarnya.
Lebih lanjut camat mengatakan jangan salahkan perangkat desa setempat kelurahan kecamatan Polsek dan Koramil jika nanti kalau ada hal hal yang berkaitan dengan administrasi kusus untuk masyarakat yang belum vaksin kalau nantinya sulit, itu bukan berarti kami mempersulit pungkasnya.
Tri Budi Wasono Lurah kelurahan Trimurjo juga menjelaskan dengan adanya surat pernyataan, pihak kelurahan jadi tahu kenapa masyarakat tidak mau vaksin.
Setelah tahu alasan dari masyarakat, kelurahan akan menjelaskan secara detail manfaat Vaksin kepada masyarakat yang belum vaksin ,tentu dengan harapan yang tadinya belum vaksin,setelah diberikan penjelasan agar segera vaksin.(rul)