MAPPAK Banten Layangkan surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa .

MAPPAK Banten Layangkan surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa .

MAPPAK Banten Layangkan surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa .

Banten ( Trustmedia.id )

LSM,Ormas dan Media Cetak ,Online yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (MAPPAK) Banten hari ini Senin (4/4/2022) melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa yang akan di laksanakan pada hari kamis tangal 14 April 2022

titik lokasi aksi Kejaksaan Tinggi Banten, dalam aksi tersebut meminta kejati banten untuk lebih taransparansi dalam penyelidikan setiap laporan dari kami,salah satu surat merujuk pada lapdu untuk penyelidikan pembangunan Jalan Simpang Taktakan – Gunungsari APBD 2021 dengan nilai Rp. 13.613.025.524.90Dan laporan pengaduan untuk penyelidikan ulang temuan BPKP Provinsi Banten sebesar Rp. 380.juta pada Pembangunan Rumah Sakit Jiwa tahap 1 (satu) APBD 2019 dengan nilai Rp. 8.220.311.311.25 Dengan adanya Dugaan penyimpangan pada barang jasa Pemerintah.
Amrul ketua DPP LSM GEGER Banten.

Mengatakan” sangat di sayangkan adanya laporan surat aduan yang sudah kami layangkan ke Kejati Banten Cq. Asisten Intelijen yang selama ini tidak ada informasi lanjut tidaknya laporan kami Kolaisi MAPPAK Banten selama 3 bulan ini. Padahal pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Taktakan- Simpang Gunung sari udah jelas Diduga adanya Dugaan penyimpangan barang jasa oleh penyedia Jasa Kontraktor CV.WIRASANTIKA dalam pelaksanaan-nya ,

yaitu Item pembesiaan, besi Wiremesh,Besi  Dowel , Besi Slub yang Diduga tidak maksimal dalam pelaksanaanya tidak sesuai Spek dan Daftar kuantitas dan harga satuan.juga seperti Item pengadaan Matrial Agregat A/B Diduga menggunakan pecahan batu belah jenis Scrop yang dilaksanakan kontraktor CV.WIRASANTIKA. ini jelas adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan pembangunan jalan Sp Taktakan – Sp.Gunungsari tersebut dan sampai kami melayangkan surat aksi unjuk rasa ini pihak Kejati blm ada informasi ke kami Koalisi MAPPAK Banten.tuturnya.

Sisi lain “Ely Zaro” Koordinator MAPPAK Banten mengatakan hasil efaluasi dan rapat internal kami yang tergabung di koalisi Mappak untuk memutuskan aksi dan hari ini sudah kami layangkan surat pemberitahuan aksi ke polda banten.
Tujuan aksi menuntut  kejelasan dari pihak Kejati Banten yang mana kami sebagai lembaga sosial kontrol untuk membawa amanat Undang- Undang Republik Indonesia dalam mencari meminta dan melaporkan adanya Dugaan- dugaan pelanggaran Hukum maupun tindak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum oknum yang menyalah gunakan wewenang yang menjurus pada tindak pidana korupsi dan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum maupun yang Berwajib. Makan dengan ini kami melakukan aksi unjuk rasa ini untuk kepastian hukum pada pembangunan Jalan Simpang Taktakan – Simpang Gunung Sari dan Pembangunan Rumah Sakit Jiwa tahap 1 yang mana  indikasi dugaan adanya penyimpangan dibarang jasa seperti pembangunan Rumah Sakit Jiwa tahap 1 pada APBD tahun 2019 dari satuan kerja Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang hasil temuan dari BPKP Banten sebesar Rp 380 juta padahal pekerjaan tersebut ada Item yang tidak kerjakan,tidak diselesaikan, Pengujian item Jalan Beton, U- Dith dan Item Agregat A/B yang pastinya harus di periksa ulang yang menurut dugaan kami dikerjakan tidak maksimal dan tidak sesuai Spek/RAB. Dan kami sudah kirimkan surat ke Kejati Banten dan sampai sekarang belum ada informasi tindak lanjutnya dan kami patut untuk mempertanyakan dengan mengadakan Aksi Unjuk Rasa nanti.pungkasnya

Red/Roni-TIM