Trustmedia.id, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan perkara tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara (Lampura), dengan memeriksa tujuh saksi, Rabu (5/5/2021).
Diketahui, dalam kasus ini, eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sudah divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, satu di antara tujuh saksi yang diperiksa kali ini adalah Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung 2014-2019, Bachtiar Basri.
Pemeriksaan ketujuh saksi itu dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat No 33, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
“Tim Penyidik KPK telah mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara,” ujar Ali.
Dijelaskan, ketujuh saksi yang diperiksa yaitu Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019 Bachtiar Basri, dan Kasi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perdagangan Lampung Utara A Rozie.
Kemudian, Kabid Keamanan dan Ketertiban Dinas Perdagangan Lampung Utara Riduan dan Bendahara Tugas Pembantuan Tahun 2019 Dinas Perdagangan Lampung Utara Arli Yusran.
Lalu, istri eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Endah Kartika Prajawati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara Desyadi, dan Bendahara Dinas Perdagangan Lampung Utara Syahroni.
Namun Ali menegaskan jika pihaknya belum bisa mengumumkan tersangka baru, dalam pusaran kasus yang menjerat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini.
“Pengumuman tersangka nantinya akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujarnya, dilansir Tribunlampung.
Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti.
“Termasuk pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi,” jelas Ali.
Dia berjanji jika perkembangan mengenai kegiatan tersebut akan diinformasikan kembali.
“Nantinya akan kami informasikan kembali kepada masyarakat,” tandas Ali.
Adik Agung Tersangka?
Sebelumnya, KPK dikabarkan sedang mengembangkan perkara dugaan suap fee proyek di Pemkab Lampung Utara, Selasa (4/5/2021).
Dari informasi yang dihimpun, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan perkara suap fee proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK dikabarkan menetapkan satu tersangka berinisial AT, yang sempat diperiksa pada 6 Mei 2021.
Nama AT sempat disebut-sebut dalam persidangan Agung Ilmu Mangkunegara, eks Bupati Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Menurut informasi, AT merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang juga adik Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, AT disebut-sebut sebagai pengatur plotting proyek di Lampung Utara.
Namun saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons.
Bahkan, pesan singkat yang dikirim selama dua hari berturut-turut sejak Senin (3/5/2021) tak kunjung dibalas.
Divonis 7 Tahun Penjara
Diketahui, Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Agung divonis atas kasus suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.
“Menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 8 bulan kurungan terhadap Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara,” kata Hakim Ketua Efiyanto saat mengetuk palu sidang, Kamis (2/7/2020). (*)
FOTO: Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. (Istimewa)