Macab LMP Bintan Minta Usut Dinas PTSP Bintan Terkait Temuan BPK Perwakilan Kepri 

0
212

Bintan, Trustmedia.id– Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bintan minta Kejari Bintan Usut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). Rabu 12/10/2022.

Pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan ( IMB ) sebesar Rp 593.407.500,00 dan izin memperkerjakan tenaga asing ( IMTA ) sebesar Rp 25.710.000,00 Kabupaten Bintan tidak setorkan ke Kas Negara.

Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bintan tahun 2021.

Pemerintah Kabupaten Bintan baru menetapkan dan mengesahkan peraturan terkait retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di tahun 2022 melalui peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bintan nomor 1 dan 2 tahun 2022 pada tanggal 7 Maret 2022.

 

Dalam rangka percepatan penyelanggaraan retribusi PBG serta retribusi PTKA maka diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021, yang menjelaskan mekanisme pemungutan retribusi IMB dan retribusi IMTA sebelum ditetapkan peraturan daerah terkait retribusi PBG dan PTKA.

Pemungutan retribusi IMB tersebut ditetapkan melalui SKRD nomor 159/PI-TK01//SKRD/VIII/DPMPTSP/2021tanggal 10 Agustus 2021 senilai Rp593.407.500,00.

Ketua Macab LMP Bintan akan melaporkan perihal tersebut kepada Kejari Bintan, kerena belum ada penjelasan dari BKAD Kabupaten Bintan terkait pengembalian atas temuan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau ( Kepri ) tersebut, ” ujar Juliansyah Ketua Macab LMP Bintan. (Red/27.004)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini