Bandar Lampung, Trustmedia.id– 29 Maret 2024 | Faqih Fakhrozi Selaku Sekjen LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Menyikapi Terkait Temuan BPK RI Pada Satuan Kerja Pengelolaan Anggaran di PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG Tahun Anggaran 2020-2021 Terdapat beberapa Temuan yang sangat indikasi dugaan Korupsi dilakukan secara Kesengajaan oleh Pihak Bank Lampung.
Menurut Faqih Salah satu Poin (F) Lampiran BPK RI halaman 57. Menyebutkan PT. BANK LAMPUNG Belum Melaksanakan Penyelesaian Kredit Bermasalah Sesuai dengan Ketentuan Untuk Mengurangi Kerugian Bank.
Terkait Poin diatas Faqih Menilai Bahwa Pengelola Keuangan Bank Lampung sangat Buruk, dan diduga Terindikasi terjadi (FINANCIAL FRAUD) dalam Pengelolaannya, Pengertian fraud adalah penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja dengan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu untuk menipu pemilik hak dari laporan keuangan tersebut.
Selain itu diduga Persolan diatas Sebagai bentuk kecurangan yang dilakukan oleh manajemen Bank Lampung dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor sehingga terjadi ‘penurunan’ pendapatan yang terjadi dari tahun ke tahun hingga sekarang adalah hasil manipulasi pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari pemalsuan data, keuntungan yang dihasilkan yang seharusnya masuk ke kas daerah malah masuk ke kantong-kantong pejabat yang diduga Korupsi di dalamnya.
Dugaan Financial Fraud ini dikuatkan dengan Beberapa Bukti-bukti ada Beberapa Perkara Kasus Fraud di PT. Bank Lampung saat ini.
Dalam Waktu dekat Kami dari LSM TRINUSA DPD Provinsi Akan Menjadwalkan Unjuk Rasa (Aksi Demontrasi) Sekaligus Pelaporan Kepada Aparat Penegak Hukum Serta Meminta Kepada PPATK untuk Mengusut Harta Kekayaan dari pada Pejabat-pejabat Yang berwenang di PT. BANK Lampung imbuhnya. (Red)