Kabupaten Bekasi, Trustmedia.id– Dian Surahman, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Baladaya, menegaskan bahwa LSM tersebut akan mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait Dana Peningkatan Ketahanan Pangan di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa 16/4/2024.
Dian Surahman, dalam pernyataannya di kantor Sekretariat DPP LSM Baladaya, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Dia menyatakan bahwa oknum Kepala Desa diduga terlibat dalam praktik fiktif dalam pengelolaan Dana Desa, yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan tokoh masyarakat di desa setempat.
Informasi yang berhasil dikumpulkan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dana untuk program peningkatan ketahanan pangan pada tahun 2022 dan 2023. Dana yang diduga disalahgunakan mencakup pengelolaan Lumbung Desa dengan nilai Rp 235.852.400 pada tahun Anggaran 2022, serta pengadaan, pengelolaan perternakan bebek bertelur, dan pemasaran produk dengan total nilai Rp 141.786.000 pada tahun Anggaran 2023.
LSM Baladaya, melalui Dian Surahman, mengajukan permintaan kepada Inspektorat dan APH untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini. Mereka juga menekankan perlunya tindakan hukum yang tegas jika terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini.
”Kami meminta agar Inspektorat segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum. Kami percaya Inspektorat dan APH dapat menyelesaikan masalah ini,” tegas Dian Surahman. (RED/014.2024/ACEP(KONTRIBUTOR)/081311663908)