LPAI Lampung Soroti Proses Hukum Kades ” Aniaya” Pelajar di Lamtim

LPAI Lampung Soroti Proses Hukum Kades ” Aniaya” Pelajar di Lamtim

Lampung Timur, Trustmedia.id– Kasus Penganiyaan Anak oleh Kepala Desa Sri Gading terus menjadi perhatian masyarakat. (04/8/2023)

Ketua LPAI Lampung Andi Lian,S.H.,M.H yang juga berprofesi sebagai Advokat, kembali mempertanyakan hal tersebut.

Dihubungi Trustmedia.id via Telpon WhatsApp mengatakan sangat setuju dengan Istilah Kak Seto, “hendaklah menjadi Kampanye bersama semua warga negara Indonesia, menolak kekerasan Terhadap anak, karena anak adalah masa Depan bagi kita semua, termasuk Negara Indonesia.” ungkapnya sangat jelas dan tegas.

Mengenai proses yang tengah berlangsung di Polres Lampung Timur, ia juga menyampaikan khusus untuk peristiwa yang terjadi terhadap anak diikuti ketentuan, Proses Penyelidikan tidak boleh berlama-lama, Perlakuan terhadap peristiwa tidak berat sebelah dan mengedepankan kepentingan anak,” ujarnya menjelaskan.

Dan media agar dapat membantu mempertanyakan kepada pihak Polres Lampung Timur.

“Ini kan sudah kewajiban polisi untuk melakukan penindakan,” tegasnya.

Andi Lian,S.H.,M.H, Ketua LPAI Provinsi Lampung menekankan aparat penegak hukum (APH) harus bergerak cepat bila menyangkut kejahatan terhadap anak terangnya. Jumat 04/8/2023.

Sebelumnya Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, memberikan reaksi atau tanggapan atas perkara Kepala Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, yang melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil dengan nama Kak Seto itu menyebut, meski masalah penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Srigading itu tidak termasuk dalam delik aduan atau dari pihak korban tidak melakukan laporan kepolisian, perkara tersebut tetap dapat dilakukan proses hukum.

“Jadi perlu ditindak. Pelaku wajib untuk di pidana,” kata Kak Seto, melalui wawancara panggilan telepon, Senin (31/07/2023).

Menurutnya, jika pihak kepolisian dinilai lambat dalam menangani perkara itu maka masyarakat maupun media bisa terus mendesak.

Pendapat beliau dalam Kapasitas Ketua LPAI Provinsi Lampung, adalah Tidak setuju adanya Kejahatan terhadap Anak.

Disisi beliau berpendapat, “bila memang terjadi Perdamaian, harus diteliti secara benar alasan dan tujuannya.”

“Jangan-jangan di satu sisi Keluarga korban ingin masalah diselesaikan secara hukum, tapi disisi lain melakukan Perdamaian, istilahnya ambigu,” ungkapnya.

“Dan untuk menjadi perhatian masyarakat, bahwa akibat terjadinya kekerasan terhadap anak, bukan tidak mungkin anak stres atau depresi. Atau kekerasan fisik yang berbekas,” tandasnya.

Kepada Media, beliau mengapresiasi terhadap Kepeduliannya, akan kekerasan terhadap anak. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *