Lampung Utara Trustmedia.id
Bank Eka Cabang Kotabumi menggelar Lelang diduga sudah dikondisikan oleh bagian penyelamatan aset. Hal itu terungkap saat pemenang lelang yang notabene nasabah VIP Bank tersebut menghubungi debitur melalui sambungan telpon selulernya.
“Nci telpon katanya pemenang lelang nya sudah ada tapi bukan saya (nci) tapi lunglung lebih baik keluar baik baik daripada nanti malu diliat tetangga”kata debitur belum lama ini.
Ia menambahkan sebelum nya pihak menghubungi diri nya kalau kelebihan uang hasil lelang telah di transfer ke rekening Bank miliknya, akan tetapi pihak Bank (TZ) tidak menjelaskan berapa jumlah nominal nya.
“Yang datang itu ada oknum polisi meminta saya untuk mengambil uang di ATM hasil dari lelang tersebut, kita cek ke ATM bayar utang mas mas yono” Ujar nasabah menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Tidak hanya itu oknum polisi tersebut juga menahan kartu ATM milik nasabah Bank Eka yang jaminannya menjadi obyek lelang. Diketahui oknum polisi tersebut ternyata masih ada aliran keluarga pemenang lelang.
“Dia telpon lagi dengan nada keras akan memajang muka saya dan ayuk ipar serta keponakan saya yang menepati rumah obyek lelang (saya pajang di media atau saya buat laporan polisi sebagai DPO”imbuh debitur.
Diketahui proses lelang tersebut telah di tutup pada tanggal 15 Mei 2025 pada pukul 14.15 WIB sesuai waktu server lelang. go.id.
Akan tetapi hingga saat ini, 27 Mei 2025 tidak ada pengumuman atau surat ke debitur dari KPKNL bahwa obyek lelang tersebut sudah ada pemenangnya.
“Taunya kalau pemenag lelang itu anak nya nci setelah dapat telepon dari nci dan oknum polisi kalau lelang sudah dimenangkan” Pungkas nya.
Penasehat hukum Nasabah dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra Rozali saat di hubungi media ini diri sangat menyesalkan tindakan yang di lakukan oleh Bagian penyelamatan aset Bank Eka. Ia menilai proses lelang ini jelas diduga kuat sudah ada pengondisian dengan calon pemenang nya.
“Kami tau cerita keseluruhan dari persoalan rumah jaminan klien kami dari mulai akan di beli dari pemenang lelang samapai informasi pemenang lelang masih orang yang sama”Ujarnya Selasa (27/5/2025)
Rozali menegaskan akan melakukan upaya hukum untuk memberikan rasa keadilan kliennya, menurut nya proses lelang ini kuat sekali permainan dalam prosesnya.
“Kami tentu nya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan kepada pemenang lelang, dan pihak pihak yang terkait dalam permasalahan lelang rumah klien kami”tegas Rozali.(Red)