LBH Bandar Lampung: Tembak Mati Begal, Polda Lampung Langgar HAM

0
206

Trustmedia.id, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras pernyataan kapolda Lampung, yang memerintahkan anggotanya untuk ‘menembak mati’ pelaku kejahatan, terutama begal.

“Saya Kapolda menekankan pada anggota untuk menindak tegas pelaku begal, minimal tembak,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, saat meninjau TKP Mapolsek Candipuro Kabupaten Lampung Selatan yang dibakar massa.

“Pasti saya kejar pelakunya. Temukan hidup atau mati. Saya tanggung jawab dunia akhirat selama jadi Kapolda. Dan ini juga tanggung jawab saya di hadapan Tuhan,” tegasnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung, Cik Ali, mengatakan tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung, sangat berlebihan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Polisi itu bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan, bukan menghakimi setiap perbuatan yang dilakukan seseorang,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).

LBH Bandar Lampung menilai operasi itu berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan kejahatan jalanan lainnya.

“Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), yang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” jelas Cik Ali.

Menurutnya tindakan menembak mati pelaku kejahatan tersebut tidak akan efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat.

“Apabila hal ini terus menerus dilakukan, akan berapa banyak lagi masyarakat yang diduga sebagai pelaku mendapatkan tindakan serupa,” ujar Cik Ali, dilansir Kumparan.

Selain itu, LBH Bandar Lampung menduga Telah terjadi pelanggaran Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 serta Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan, bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku,” tegas Cik Ali.. (*)

FOTO: Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung, Cik Ali (Dok.LBH Bandar Lampung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini