Trustmedia.id, Bandar Lampung – Meski melarang mudik Lebaran tahun ini dengan alasan masih pandemi Covid-19, namun pemerintah pusat tetap membuka tempat wisata.
Sebah itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak akan menutup tempat wisata di masa libur Idul Fitri 1442 H tahun ini.
Namun Pemkot Bandar Lampung meminta pihak pengelola tempat wisata untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung M Yudhi mengatakan, tidak mungkin untuk menutup secara total tempat-tempat wisata dan hiburan.
Sebab hal tersebut akan berdampak bukan saja kepada pemerintah, tapi juga pengusaha dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Wisata boleh buka, namun prokesnya harus jalan,” ujar Yudhi, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, meski tempat wisata dibuka, kemungkinan besar kunjungan ke tempat-tempat wisata akan menurun.
Sebab ada penyekatan-penyekatan di pintu masuk Kota Bandar Lampung, yang membuat wisatawan luar daerah sulit untuk masuk.
“Ada penyekatan-penyekatan yang dilakukan pemerintah, sehingga sudah pasti angka kunjungan wisatawan akan turun dan didominasi wisatawan lokal,” kata Yudhi, dilansir Suaralampung.
Namun begitu, lanjut dia, pengelola wisata harus tetap menjaga prokes.
Terutama menghindari kerumunan di tempat wisatanya dengan membatasi jumlah kunjungan.
Dijelaskan, melonjaknya angka kasus Covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya di Bandar Lampung, juga sangat mempengaruhi usaha pariwisata yang sedang bangkit dan berkembang.
“Pariwisata kita sedang mencoba pulih, tapi kasus-kasus Covid-19 meningkat lagi, sehingga masih sulit untuk mengembangkan wisata di tengah pandemi,” terang Yudhi.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku sedih apabila semua tempat wisata dan hiburan ditutup. Sebab hal itu menyangkut pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau tutup PAD kita akan merosot. Nanti akan kami bicarakan kembali dengan pihak terkait, tentang operasional tempat wisata dan hiburan di masa liburan,” jelasnya.
Larang Shalat Id
Sebelumnya diberitakan, warga Kota Bandar Lampung dilarang menggelar shalat Id 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka.
Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Lampung itu.
“Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan dulu. Masyarakat diminta melakukannya di rumah masing-masing,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa (27/4/2021).
Dijelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Gubernur dan 15 kepala daerah se-Provinsi Lampung, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.
Wali kota berharap masyarakat mengerti dan memahami keputusan yang diambil pemerintah, guna melindungi diri dari penularan Covid19,
Apalagi, lanjut dia, pemkot selama ini tidak pernah melarang siapapun melakukan aktivitasnya. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku.
“Saya harap ini jangan disalahartikan kalau kami membatasi, karena kalau situasinya membaik sudah pasti hal ini tidak akan dilarang. Masalah ibadah saya kira Tuhan Maha Tahu,” kata Eva.
Dia meminta warga ikut bersama-sama membantu Pemkot Bandar Lampung untuk memutus mata rantai Covid-19 di kota ini, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Ayo kita bersama-sama menuju Zona Hijau. Masyarakat harus lebih disiplin lagi dalam menerapkan prokesnya, agar kita cepat masuk Zona Hijau,” imbau Eva. (dbs)
FOTO: Ilustrasi/Istimewa